Mohon tunggu...
Marwan
Marwan Mohon Tunggu... Penulis - Analis sosial dan politik

Pembelajar abadi yang pernah belajar di FISIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Vs PS

5 Januari 2014   10:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:08 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini sudah menjadi perdebatan dalam pemikiranku. Bagaiamana harus melayani dengan baik atau sepatutnya? Pertanyaan ini bisa terjawab oleh hati nurani setiap manusia. Tak peduli apakah anda bekerja sebagaia pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai swasta (PS).

Sengaja saya munculkan dua frase terakhir di atas, pegawai swasta dan pegawai negeri. Dalam pengalaman yang saya jumpai, kedua tempat profesi ini memiliki perbedaan. Yah, tentunya selain menjadi abdi institusi yang bernama negara bagi pegawai negri dan institusi milik swasta (pribadi/kelompok) bagi pegawai swasta. Juga, saya menemukan ada perbedaan proses maupun prosedur pelayananan yang umum di jumpai.

PNS

Sudah menjadi rahasia umum, prosedur birokrasi di negeri kita cukup berbelit-belit. Sehingga terkesan mempersulit warga yang memiliki keperluan-keperluan. Padahal birokrasi adalah cara negara untuk menjangkau rakyatnya dalam memberi pelayanan. Kemudian para pelaksanan birokrasi (birokrat) di berikan gaji oleh negara. Dengan demikian birokrasi harus melayani rakyat bukan dilayani.

Paradigma melayani inilah yang harus terpatri dalam birokrat di negeri kita. Tapi konsep ini hanyalah indah di atas kerta, karena dalam kenyataan di lapangan tak demikian. Paradigma melayani terbalik menjadi dilayani. Para birokrat tak jarang ditemukan belaga ‘sok’ untuk berhubungan dengan masyarakat yang membutuhkan tugas-tugas (pelayanan) mereka. Selain tata kelolah birokrasi yang semrawut juga unsur kesengajaan untuk meliku-likukan segala prosedur sehingga masyarakat terutama masyarakat ‘kecil’ sulit untuk menyelesaikan urusan-urusan mereka.

‘Birokrasi PNS’ penyebab Korupsi

Kondisi inilah yang menjadi salah satu pemicu korupsi di negeri kira. Prosedur yang berbelit-belit oleh birokrasi kita, menyebabkan banyak masyarakat mengambil jalan pintas. Mereka memberikan uang pelican agar segala urusannya menjadi licin dan cepat selesai. Banyak para oknum birokrat – untuk tidak menyatakan semuanya – yang senang dengan perilaku (baca: uang pelican) ini. Bahkan mereka (baca: oknum birokrat) sengaja membuka peluang untuk itu. Karena mereka di untungkan dengan menerima uang dari masyarakat meskipun secara tidak sah.

Keberadaan perlaku di atas, telah menjadi budaya yang lumrah. Sesuatu yang salah jika terus di biasakan maka akan menjadi dibenarkan secara budaya karena telah dilumrahkan. Padahal itu memang salah. Inilah bagian dari korupsi itu, bahwa memberikan uang pelicin agar mempermudah urusan-urusan administrasi merupakan bagian dari praktek korupsi sesuai dengan hukum di negara kita. Jika sudah demikian, bagaiamana dengan masyarakat yang tidak memiliki uang (miskin)?

Jangan heran jika kemudian hasil survei yang pernah di rilis menyebutkan korupsi dapat mempermudah urusan-urusan administrasi dalam birokrasi. Jangan heran juga hal ini berkonsekuensi pada maraknya budaya korupsi hingga tingkat yang paling bawah yakni masyarakat kecil biasa, tak hanya di tingkat wakil rakyat  (elite) kita. Budaya korpusi menjadi massif, terstruktur dan sistemik.

Pegawai swasta (PS)

Bagaimana dengan pegawai swasta dalam memberi pelayanan? Dalam kenyataannya kita dapat melihat bahwa perbedaan itu begitu tajam. Misalnya ketika anda berkunjung ke suatu kantor swasta, anda akan di anggap sebagai raja. Raja yang dilayani sebaik mungkin tanpa ada embel-embel yang lain. Tidak perlu prosedur yang berbeli-belit. Kalaupun ada, maka anda akan di permudah oleh pegawai-pegawainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun