Kali ini saya akan menuliskan tentang bagaimana cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dikampung saya yaitu kelurahan kastarib, Kecamatan poleang, Kabupaten Bombana.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Pembayaran zakat di kelurahan kastarib, Kecamatan poleang, kabupaten Bombana ada dua macam, yakni beras biasa 3,5=Rp 35.000Â dan beras kepala 3,5 liter=Rp 40.000, Akan tetapi sistem pembayaran masyarakat kastarib membayar zakatnya lebih kearah pembayaran dengan bentuk uang, dengan keseluruhan sebesar Rp14.665.000 ini sudah termasuk dengan infaq. Pengumpulan pembayaran zakat fitrah ini dilakukan selama 7 hari oleh Bapak Martang(Imam besar mesjid Al-iklhas) sekaligus yang diamanahkan pemerintah sebagai tempat pengumpulan zakat.
Setelah 7 hari proses pembayaran zakat fitrah, bapak Martang menuerahkan kepada panitia pengumpul zakat mesjid Al-iklhas pada tanggal 19, panitia Al-iklhas melakukan pembagian zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima, ada 52 orang yang menerima zakat dari jumlah zakat yang terkumpul 14.665.000 dan adapun orang yang berhak menerima zakat tersebut fakir miskin 70%, ini sudah termasuk janda-janda, anak yatim piatu, dan orang lansia, fisabilillah 10% dan amil 20%.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H