Aku terbangun di subuh hari setelah istirahat panjang dari perjalanan mudik, dengan badan yang masih lemas namun tetap ceria karena berada di tempat dan suasana yang berbeda. Yahh, kali ini kembali sahur di temani orang tua dan keluarga. Saat matahari mulai terbit Aku bergegas keluar dari rumah di temani dengan suasana desa yang begitu sehat nan sejuk, burung-burung yang berkicau dengan jalanan yang tertutupi oleh embun. Aku bergegas melakukan aktivitas rumah sambil melakukan percakapan singkat dengan keluarga.
"Mah, apakah pembayaran zakat sudah di mulai di kampung ini?" Kataku kepada Mama. Dengan singkat dan jelas mama menjawab "iya".
Sambil menyelesaikan pekerjaan rumah Akupun menunggu waktu shalat dhuhur untuk bergegas ke masjid dan melihat-lihat masyarakat setempat melakukan proses zakat. Nama masjidnya "Miftahul Jannah" yang berada di salah satu desa yang jauh dari perkotaan, tepatnya di Desa Bou Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.
Aku menemui Bapak Ammas yakni salah satu panitia zakat di masjid tersebut, dan berbincang beberapa hal termasuk siapa saja yang menerima zakat di kampung ini.
"Kalau disini hanya 3 golongan yang wajib di zakati emm yakni Fakir, Miskin, dan Amil . Kalau golongan yang lain tidak ada di kampung ini termasuk muallaf dan lainnya." Kata Bapak Ammas
"Emm seperti itu pak, kalau nama Imam di masjid ini yang menerima zakat masyarakat atas nama siapa? Dan berapa jumlah penduduk tang tercatat berzakat?" Jawabku
"Oh kalau Imam disini ada dua, Bapak Hamsa dan Bapak Musahar Umar, dan jumlah penduduk yang tercatat berzakat ada 437 jiwa" katanya.
Panitia zakat setiap tahunnya kewalahan saat pelayanan sebab, masyarakat setempat selalu menunaikan pembayaran zakat di ujung waktu (Subuh hari sebelum sholat idul fitri) konon katanya waktu yang paling bagus adalah subuh hari sebelum pelaksanaan sholat idul fitri, meskipun telah di himbaukan jauh hari setelah penerimaan zakat di mulai.
Masyarakat setempat menunaikan kewajibannya yaitu membayar zakat dengan dominan menggunakan bahan pokok yakni berupa beras dengan besaran 3,5 liter per-orang atau setara dengan 2,7 kg sesuai dengan ketentuan. Namun menurut informasi yang saya dapat dari panitia zakat setempat bahwa masyarakat disini sengaja menggenapkan literan  berasnya menjadi 4 liter per-orang. Dan ketentuan dari pusat bahwa di ikutkan dengan infaq sebesar 10.000  per-orang.
Aku menemani panitia penerimaan zakat hingga malam hari di iringi dengan suara takbiran dan beberapa senda gurau anak-anak yang sedang bermain petasan dan kembang api. Merasakan hari kemenangan telah tiba dengan serba serbi  aroma masakan masyarakat di kampung.
Hingga fajar di ufuk barat terbit menandakan pembayaran zakat fitrah berakhir.Â