Mohon tunggu...
Marwa
Marwa Mohon Tunggu... Bankir - mahasiswa

hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

17 April 2023   14:02 Diperbarui: 17 April 2023   14:04 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Baznas merupakan lembaga amil zakat resmi yang ada di Indonesia, Lembaga ini bertugas menghimpun dana zakat,Infak,dan sadaqah dari masyarakat untuk di salurkan kembali berupa bantuan sesuai dengan program yang telah dibuat, Salah satunya program santunan fakir miskin.

Kini pajak sudah menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang dapat mengurangi pajak negara ( tax ). Ini dapat dilihat pada peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2010 mengenai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Seperti yang kita lihat pada pengujung Ramadhan menjelang hari raya idul Fitri umat Islam yang ada di Indonesia berbondong-bondong untuk membayar zakat mereka ke lembaga-lembaga amil zakat maupun datang langsung ke masjid  nah disaat inilah peran Baznas untuk mengumpulkan zakat tersebut untuk di alokasikan kembali kepada fakir miskin berupa bantuan sembako dan dll.

Salah satu keunggulan dari Baznas yakni zakat yang dibayarkan sudah sudah terjamin dan dikelola dengan baik karena lembaga ini merupakan lembaga yang sudah mendapatkan validasi oleh negara  dan  apalagi sekarang membayar zakat di Baznas sudah bisa melalui online tanpa harus repot-repot datang langsung.

Penulis 

Marwa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun