Pada Juli 2022, sebanyak 11 mahasiswa UNDIP diterjunkan ke Ngerangan, Bayat, Kabupaten Klaten untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata Tematik tahun 2022.Â
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN UNDIP) merupakan kesadaran mahasiswa sebagai calon sarjana untuk memanfaatkan sebagian waktu belajarnya bekerja menyumbangkan pengetahuan dan ilmu yang telah dipelajari secara langsung dalam memecahkan permasalahan dalam melaksanakan pembangunan.Â
Mahasiswa akan melakukan program kerja selama tiga puluh hari di Kenteng, RT.09/RW.04. Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kesebelas mahasiswa berasal dari disiplin ilmu yang berbeda dengan program kerja yang berbeda pula. Salah satu mahasiswa berasal dari Fakultas Hukum yang akan menjalankan program kerja Pndaftaran Legalisasi SP-PIRT Ngiwul. Tiwul yang merupakan produk utama di Gubug Tiwul belum memiliki Sertifikasi Produk PIRT.Â
Percepatan pengurusan Sertifikasi Produk PIRT melalui koordinasi yang mantap dengan Pemerintah. Adapun proses yang harus dilalui dalam pemenuhan Program Percepatan Pendaftaran SP-PIRT Ngiwul di Desa Wisata Ngerangen adalah sebagai berikut: Akses Website oss.go.id di Internet, lalu isi Informasi Data Diri Pengaju, Informasi lengkap Produk yang ingin didaftar, setelah itu proses akan dilakukan oleh berbagai pihak Pemerintah untuk selanjutnya menerbitkan SP-PIRT.
Program Percepatan Pendaftaran SP-PIRT Ngiwul di Desa Wisata Ngerangen dimulai dengan survey tentang kebutuhan legasisasi produk unggulan di Gubuk Tiwul. Mahasiswa selanjutnya melakukan pembuatan akun di web Online Single Submission (OSS). Selanjutnya  login pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.Â
Perlu diketahui bahwa jika tidak melanjutkan proses pengajuan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka sistem akan membatalkan hak akses Anda secara otomatis. Setelah melengkapi data di Online Single Submission (OSS).Â
Kemudian mahasiswa melakukan registrasi Akun pada Aplikasi SPPIRT terintegrasi dengan OSS. NIB harus dinyatakan valid dan dapat dipergunakan untuk melakukan permohonan SPPIRT melalui Sistem OSS dan akan terhubung ke aplikasi SPPIRT BPOM.Â
Perlu diketahui bahwa Pendaftaran produk SPPIRT HANYA BISA dilakukan dengan terlebih dahulu membuat permohonan izin dari OSS yang nantinya akan terhubung otomatis dengan Aplikasi SPPIRT melalui link PEMENUHAN KOMITMEN. Adapun Pemenuhan Komitmen yang dimaksud adalah:
1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan