Mohon tunggu...
M Arung Palaga
M Arung Palaga Mohon Tunggu... Penulis - Selalu belajar ! #Semangatbermanfaat

Diberkati Untuk Memberkati Berkah Dalem

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membangun Demokrasi Indonesia yang Berkualitas dengan Pengawasan Pemilu yang Partisipatif

30 Juni 2020   08:43 Diperbarui: 30 Juni 2020   09:32 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelima, rakyat bebas untuk mencalonkan figur-figur tertentu yang dipandang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bersamaan hak kampanye keterangan semua calon diberi kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye, keenam, Kebebasan dalam Memberikan Suara Pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, ketujuh, kejujuran dalam penghitungan suara yang harus di lakukan secara jujur dan terbuka mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU, kedelapan, penyelenggaraan pemilu secara periodik harus teratur dan berkala, tidak boleh dimundurkan atau dimajukan.

Persepsi masyakarat terhadap pemilu harus diubah agar tidak dibayangkan sebagai sekedar pesta demokrasi semata, namun terlebih pemilu harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi jangka panjang. Di dalam prosesnya, pemilu tidak hanya sebagai sebuah proses yang dilaksanakan secara konsisten, akan tetapi secara sungguh-sungguh mengaktualisasikan kedaulatan rakyat dengan tidak hanya menjadikan sebagai obyek tapi lebih sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu.

Dengan menjadikan warga masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu akan menciptakan pemilu yang partisipatif yang akan dapat memberikan dampak pendidikan politik bagi warga masyarakat. Masyarakat bisa belajar dan paham betul bagaimana proses pemilu dan lebih penting adalah bahwa pemilu bukan sekedar perebutan kekuasaan, akan tetapi pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk mengimplementasikan suara dan kedaulatan yang dipunya yang dijamin oleh Konstitusi.

Salah satu ciri penting dari proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah proses pemilu. Proses pemilu haruslah diselenggarakan secara luber dan jurdil, tanpa adanya kekerasan, tanpa adanya KKN, dan tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Untuk mencegah kemungkinan buruk yang terjadi selama proses pemilu, maka dibutuhkan proses pengawasan secara aktif, intensif, dan masif dari pengawas pemilu dan masyarakat. Kehadiran pengawasan oleh masyarakat secara psikologis akan memberikan dampak bagi penyelenggaraan pemilu, dimana masyarakat dapat mengingatkan dan mengawal penyelenggara pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur, dan adil dalam menyelenggarakan pemilu. 

Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau dan seluruh pihak yang terkait dalam proses pemilu, dapat belajar bagaimana berperan sesuai latar belakang dan kemampuan masing-masinguntuk mengawasi jalannya pemilu.

Kerjasama yang responsif antara masyarakat dan lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU sangatlah dibutuhkan untuk menekan dan meminimalisir adanya pelangggaran atau kecurangan pemilu. Kerjasama antara Masyarakat, KPU dan Bawaslu adalah kolaborasi yang kuat dalam merawat demokrasi yang berkualitas, merawat bangsa dan negara, dan merawat seluruh warga negara. 

Kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang nantinya akan dapat mewujudkan cita-cita kita bersama yaitu membangun demokrasi yang berualitas dengan menciptakan pemilu yang terlaksana secara demokratis dengan prinsip luber dan jurdil. Mari kita ciptakan demokrasi yang berkualitas dengan mengawal proses pemilu secara bertanggungjawab.

Salam Awas!

Sumber :

https://akurat.co/news/id-704151-read-enam-catatan-bps-untuk-perbaiki-indeks-demokrasi-indonesia-tahun-2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun