Mohon tunggu...
Marulak Togatorop
Marulak Togatorop Mohon Tunggu... Lainnya - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapat LP2B Kantah Kabupaten Maluku Tengah

10 Juli 2020   08:13 Diperbarui: 10 Juli 2020   08:02 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 09/07/2020 pukul 09.00 WIT Kepala Kantor Pertanahan  Maluku Tengah Dr. M. Togatorop, S.H.,M.H memimpin Rapat Persiapan Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kab. Maluku Tengah  melalui video conference zoom. Rapat tersebut di ikuti oleh Pejabat Eselon IV, V, dan Staf Seksi III Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dan Kepala Dinas terkait Kabupaten Maluku Tengah. Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu :
1. Berdasarkan kerangka sampel area BPS Maluku Tengah, potensi padi pada tahun 2018-2019 terdapat pada 2 Kecamatan yakni Seram Utara Barat, Seram Utara Timur Kobi.
2. Data lahan sawah dalam database Dinas Tanamanpangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah seluas 17.803 Ha dan Sawah yang  sudah tercetak 9.561 Ha tersebar pada 4 Kecamatan.
3. Lokasi lahan di Kabupaten Maluku Tengah terdapat banyak Kawasan Hutan karena itu perlu dalam SK Tim LP2B harus disertakan anggota dari Balai Kehutanan Manusela.
4. Berdasarkan Revisi RTRW Kabupaten Maluku Tengah ditetapkan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan ( LCP2B ) dengan hasil KLHS dan Analisa daya dukung lahan oleh Fakultas Geografi UGM dari 18 Kecamatan di Maluku Tengah terdapat 16 Kecamatan secara teknis yang dapat dijadikan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan (LCP2B ) seluas 54.570 Ha dan 15.650 Ha Kawasan Pertanian Irigasi dan Non Irigasi yang sudah ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012. Rapat berakhir jam 11.15 wit dengan kesepakatan untuk tapat lanjutan hari Rabu tgl 15/7/2020 di Kantor BPS Maluku Tengah.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun