Marulak Togatorop, pria pemilik suara yang berat namun tegas disertai dengan kacamata bulat yang menghiasi wajahnya mengaku meniti karir menjadi seorang pegawai negeri semenjak menduduki bangku Sekolah Menengah Atas.
Meskipun pernah gagal beberapa kali, Marulak, begitu sapaannya, tidak pernah menyerah dan akhirnya berhasil menjadi pegawai Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri pada Tahun 1986.
Menjalani pendidikan Tata Guna Tanah selama kurang lebih 1 tahun di Bogor, Marulak kemudian ditempatkan di Provinsi Maluku pada awal bulan Januari 1987.
Bidang pertanahan bagi Marulak sangat besar artinya karena mengurus hidup mati orang banyak. Bagi pria yang berhasil menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon pada 25 Februari 2020 ini, tanah adalah harga diri dan hak asasi seorang manusia.
Selain mendapatkan pendidikan yang baik, memiliki tempat tinggal yang layak adalah hak asasi semua manusia. Namun, peran Marulak kini menjadi seorang Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Maluku Tengah sejak 18 Januari 2020 silam.
Marulak melihat bahwa pertanahan di Maluku Tengah belum dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya penduduk serta tanah yang masih luas. Tanah di Maluku Tengah terdiri dari  banyak kawasan hutan dan pertanian. Saat ini tanah di Maluku Tengah belum sampai 50% yang terdaftar atau bersertipikat.
PROGRAM KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGAH
Pria yang mengaku mengagumi sosok Presiden Joko Widodo ini memiliki program agar seluruh tanah terdaftar serta memiliki sertipikat. Hal ini dikarenakan apabila sudah memiliki sertipikat bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk kesejahteraan masyarakat.
Jadi, sertipikat bukan hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memberikan nilai ekonominya untuk modal usaha. Apabila seorang nelayan atau petani mempunyai sertipikat tanah bisa diagunkan ke bank untuk modal usaha.
Marulak mengatakan bahwa sebenarnya ini adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah kepada rakyat meskipun bukan berupa dana secara langsung. Jika bantuan berupa dana langsung, nilainya akan hilang dalam sekejap, tetapi berbeda dengan sertipikat tanah. Nilainya kekal sampai anak cucu.