Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

3 Juli 2024   08:58 Diperbarui: 3 Juli 2024   09:21 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc.Pri Prof. Apollo Modul Kuliah


Diskursus Kerangka Pemikiran, dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

Audit dalam konteks perpajakan merujuk pada proses pemeriksaan atau penelitian yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap catatan keuangan atau informasi perpajakan seseorang atau entitas bisnis. Tujuan dari audit perpajakan adalah untuk memastikan bahwa penghitungan pajak yang dilaporkan adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam audit perpajakan, otoritas pajak dapat memeriksa berbagai aspek, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. Penghitungan Pajak: Memastikan bahwa penghitungan penghasilan dan pengenaan pajak dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  2. Kepatuhan Pelaporan: Memeriksa apakah laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak sudah lengkap dan tepat waktu.
  3. Penggunaan Pengurangan Pajak dan Insentif: Memeriksa penggunaan pengurangan pajak, potongan pajak, atau insentif pajak lainnya apakah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Kepatuhan Administrasi: Memeriksa apakah wajib pajak menjalankan administrasi perpajakan dengan baik, seperti menyimpan bukti transaksi dan catatan keuangan yang memadai.

Audit perpajakan dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak, otoritas pajak biasanya akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan penjelasan atau koreksi sebelum menetapkan sanksi atau tindakan lebih lanjut.

Dalam prakteknya, audit perpajakan merupakan salah satu cara otoritas pajak untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan dan untuk memastikan bahwa pendapatan negara dari pajak dapat diperoleh secara adil dan sesuai dengan hukum.

Pemeriksaan atau audit pajak penting dilakukan karena beberapa alasan utama yang berikut ini:

  1. Memastikan Kepatuhan Perpajakan: Audit pajak membantu memastikan bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ini termasuk memastikan bahwa penghitungan penghasilan, pengenaan pajak, serta pelaporan pajak dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Mendukung Keadilan Pajak: Audit membantu memastikan bahwa semua wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Dengan memeriksa kepatuhan dan mengidentifikasi potensi penghindaran pajak atau penyalahgunaan, audit membantu mempertahankan keadilan dalam sistem perpajakan.
  3. Mengamankan Pendapatan Negara: Audit pajak menjadi alat untuk mengamankan pendapatan negara dari pajak. Dengan memeriksa dan memastikan bahwa semua pajak yang seharusnya dibayarkan telah disetor, audit membantu memastikan bahwa sumber daya publik yang diperlukan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat tersedia.
  4. Mendorong Kepatuhan Sukarela: Melalui audit, otoritas pajak dapat mengirimkan sinyal yang jelas bahwa kepatuhan sukarela terhadap peraturan perpajakan dihargai dan bahwa pelanggaran akan ditindak secara tegas. Ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih memperhatikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan.
  5. Menanggulangi Penyalahgunaan dan Penghindaran Pajak: Audit pajak juga penting untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan atau penghindaran pajak. Dengan memeriksa transaksi dan penghitungan pajak, otoritas pajak dapat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko penghindaran pajak oleh wajib pajak.

Secara keseluruhan, audit pajak merupakan instrumen penting dalam menjaga keadilan, memastikan kepatuhan, dan mengamankan pendapatan negara dari pajak. Melalui audit, otoritas pajak dapat mengawasi dan memastikan bahwa sistem perpajakan berfungsi dengan baik untuk kepentingan semua pihak yang terlibat.

Merencanakan audit pajak, auditor akan mempertimbangkan beberapa faktor penting, termasuk risiko pajak dan karakteristik khusus dari wajib pajak yang akan diaudit. Berikut adalah beberapa pertimbangan utama yang biasanya dimasukkan dalam proses perencanaan audit pajak:

  1. Risiko Pajak: Auditor akan menilai tingkat risiko pajak yang terkait dengan wajib pajak yang akan diaudit. Risiko ini mencakup potensi penghindaran pajak, kompleksitas struktur perusahaan atau transaksi, serta sejarah kepatuhan pajak sebelumnya. Semakin tinggi risiko pajaknya, semakin mendalam pemeriksaan yang akan dilakukan.
  2. Karakteristik Bisnis dan Industri: Auditor perlu memahami karakteristik khusus dari bisnis atau industri yang dimiliki oleh wajib pajak. Setiap industri atau jenis bisnis memiliki aturan perpajakan yang berbeda, serta tantangan dan praktik bisnis unik yang dapat mempengaruhi kewajiban perpajakan.
  3. Ukuran dan Kompleksitas Entitas: Besarnya dan kompleksitas entitas juga menjadi pertimbangan. Auditor akan menyesuaikan pendekatan auditnya berdasarkan ukuran dan kompleksitas struktur organisasi, termasuk jumlah transaksi, keberadaan cabang atau anak perusahaan, serta jumlah karyawan.
  4. Tren dan Perubahan Hukum Pajak: Auditor perlu memperhatikan tren terbaru dalam hukum perpajakan dan perubahan terkini yang mungkin mempengaruhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Pengetahuan terbaru tentang perkembangan ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi area-area yang perlu diperiksa lebih teliti.
  5. Riwayat Kepatuhan Pajak: Auditor akan meninjau riwayat kepatuhan pajak wajib pajak sebelumnya. Jika ada catatan pelanggaran atau ketidaksesuaian sebelumnya, auditor akan mempertimbangkan ini dalam merencanakan audit untuk memastikan masalah serupa tidak terulang.
  6. Penggunaan Insentif dan Pengurangan Pajak: Jika wajib pajak menggunakan insentif atau pengurangan pajak tertentu, auditor akan memeriksa apakah penggunaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah ada potensi penyalahgunaan.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, auditor dapat mengembangkan rencana audit yang komprehensif dan efektif untuk memastikan bahwa audit dapat dilakukan secara efisien sambil memaksimalkan identifikasi potensi ketidaksesuaian perpajakan. Rencana audit yang baik akan memastikan bahwa audit dilakukan dengan cermat dan meminimalkan dampaknya terhadap operasional wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun