Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country

2 Juli 2024   09:37 Diperbarui: 4 Juli 2024   15:20 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan mempertimbangkan baik kelebihan maupun kekurangan ini, penting untuk mengakui bahwa penggunaan tax haven tidak selalu bersifat ilegal atau tidak etis, tetapi dapat memiliki dampak yang signifikan baik secara ekonomi maupun sosial di tingkat global. Regulasi dan kerjasama internasional yang diperkuat dapat membantu mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan tax haven dan mempromosikan praktik perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Mengapa tax haven country dilakukan atau tax haven diperlukan dalam sebuah Negara ?

Tax haven countries atau negara surga pajak sering kali dianggap diperlukan atau diadopsi oleh suatu negara dengan beberapa alasan utama sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi: Tax haven menarik investasi asing dengan menawarkan kebijakan perpajakan yang sangat menguntungkan. Hal ini dapat membantu negara untuk mengembangkan sektor ekonomi tertentu, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan infrastruktur ekonomi mereka.
  2. Memperbaiki Kesejahteraan dan Standar Hidup: Pendapatan tambahan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi di tax haven dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan layanan publik, seperti pendidikan dan layanan kesehatan, serta infrastruktur dasar lainnya.
  3. Diversifikasi Ekonomi dan Ketergantungan: Tax haven dapat membantu negara-negara kecil atau negara yang sangat tergantung pada satu sektor ekonomi tertentu untuk mengurangi ketergantungan mereka dengan menarik investasi dan pengembangan sektor keuangan.
  4. Mendorong Inovasi Keuangan dan Jasa Profesional: Negara-negara dengan status tax haven sering kali memiliki infrastruktur keuangan yang sangat maju dan sistem hukum yang mendukung. Hal ini dapat menarik perusahaan-perusahaan internasional, bank, dan manajer kekayaan untuk mendirikan operasi mereka di sana, yang pada gilirannya mendorong inovasi dalam industri keuangan dan jasa profesional.
  5. Memberikan Alternatif untuk Perlindungan Aset: Individu dan perusahaan dari negara-negara dengan risiko politik atau ekonomi dapat menggunakan tax haven untuk melindungi aset mereka dari risiko tersebut. Ini termasuk kebutuhan akan perlindungan hukum dan finansial yang lebih kuat dari yang tersedia di negara asal mereka.
  6. Stabilitas Ekonomi dan Keuangan: Meskipun dihadapkan pada kritik, beberapa negara menggunakan status tax haven untuk memperkuat kestabilan ekonomi mereka dengan menarik modal asing dan menjaga kestabilan keuangan melalui peraturan yang cermat.

Meskipun ada manfaat yang jelas, penggunaan tax haven juga sering kali menimbulkan masalah, termasuk pengurangan penerimaan pajak global, ketidakadilan dalam sistem perpajakan global, dan risiko pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya. Oleh karena itu, regulasi yang ketat dan kerjasama internasional dalam hal transparansi keuangan sangat penting untuk mengelola dampak negatif dan mempromosikan praktik perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan secara global.

Reza Banakar (2015;2)
Reza Banakar (2015;2)


The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan

"The Virtue of Liberty: How Free Markets Empower People" adalah sebuah buku yang ditulis oleh Tibor R. Machan, seorang filsuf politik dan cendekiawan libertarian yang dikenal karena karyanya dalam mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan individual dan pasar bebas. Buku ini menggambarkan pandangan Machan tentang pentingnya kebebasan individu dalam konteks ekonomi dan sosial.

Isi Buku

  1. Pendahuluan tentang Kebebasan: Machan membuka bukunya dengan memperkenalkan konsep kebebasan dan mengapa hal ini penting bagi perkembangan manusia dan masyarakat. Ia menyoroti peran kebebasan dalam memungkinkan individu untuk mencapai potensi mereka secara penuh.
  2. Moralitas dari Sistem Pasar Bebas: Machan membahas bagaimana sistem pasar bebas, yang didasarkan pada prinsip kebebasan individu untuk mengambil keputusan ekonomi mereka sendiri, sejalan dengan nilai-nilai moral seperti keadilan dan tanggung jawab pribadi. Ia menegaskan bahwa pasar bebas bukan hanya tentang efisiensi ekonomi tetapi juga tentang mempromosikan moralitas individu.
  3. Kebebasan dan Kepemilikan Pribadi: Machan membahas pentingnya kepemilikan pribadi dalam mewujudkan kebebasan individu. Dia menyoroti bagaimana hak kepemilikan memungkinkan individu untuk memiliki kontrol atas hidup mereka sendiri dan memberdayakan mereka dalam keputusan ekonomi dan pribadi.
  4. Peran Pemerintah yang Terbatas: Sebagai seorang libertarian, Machan menekankan pentingnya pemerintahan yang terbatas dan peran negara yang minimal dalam urusan ekonomi dan pribadi. Dia menentang intervensi pemerintah yang berlebihan dan menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan individu.
  5. Implikasi Etis dari Kebebasan: Machan mengembangkan argumen tentang bagaimana kebebasan individu dalam pasar bebas tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi tetapi juga memiliki implikasi etis yang mendalam. Ia menegaskan bahwa kebebasan individu merupakan aspek penting dari kehidupan yang bermoral dan beradab.

Pendekatan Filsafat

Dalam "The Virtue of Liberty", Machan mengadopsi pendekatan filosofis untuk membela kebebasan individual dan pasar bebas. Dia menggunakan argumen dari filsafat politik dan etika untuk mendukung pandangannya tentang pentingnya membatasi campur tangan pemerintah dalam kehidupan individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun