Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aristotle: Ide-Pemikiran dan Kaitannya dengan Pajak

4 Juni 2024   15:17 Diperbarui: 4 Juni 2024   16:18 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pri Prof. Apollo_HKI

Dengan mempertimbangkan pemikiran dan ide-ide Aristoteles, kita dapat melihat bahwa konsep pajak tidak hanya terkait dengan aspek praktis atau ekonomi semata, tetapi juga memiliki implikasi filosofis yang mendalam tentang keadilan, kesejahteraan, dan peran negara dalam masyarakat. Dalam menerapkan kebijakan pajak, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai etis dan prinsip-prinsip keadilan yang diwariskan oleh pemikiran Aristoteles dan filsuf-filsuf lainnya.

Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memeriksa dan meninjau catatan keuangan dan informasi perpajakan yang disampaikan oleh wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

1. Memastikan Kepatuhan Perpajakan: Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan mencegah pelanggaran serta penghindaran pajak yang tidak sah.

2. Mengidentifikasi Ketidaksesuaian dan Kesalahan: Pemeriksaan pajak bertujuan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara informasi yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta untuk menemukan kesalahan atau kekurangan dalam catatan keuangan dan pelaporan pajak. Hal ini dapat meliputi kesalahan perhitungan, pengabaian terhadap kewajiban perpajakan, atau penghindaran pajak yang tidak sah.

3. Menetapkan Kewajiban Pajak yang Benar: Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuan selanjutnya adalah untuk menetapkan kewajiban pajak yang benar yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Ini dapat mencakup pembayaran pajak yang belum disetor, denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran, serta pengajuan tuntutan pajak tambahan jika ditemukan ketidakpatuhan yang signifikan.

4. Mendorong Kepatuhan Pajak: Selain itu, pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk memberikan sinyal kepada wajib pajak lainnya tentang pentingnya kepatuhan perpajakan. Dengan melakukan pemeriksaan secara adil dan efektif, otoritas pajak dapat menciptakan deterrensi bagi wajib pajak yang cenderung untuk melakukan pelanggaran atau penghindaran pajak yang tidak sah.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak merupakan instrumen yang penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan, menjaga integritas sistem perpajakan, serta memastikan bahwa sumber daya publik digunakan secara adil dan efisien untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Dok. Pri Prof. Apollo_HKI
Dok. Pri Prof. Apollo_HKI

Penerapan pemikiran Aristotle tentang kerangka substansi dan aksiden dalam konteks pemeriksaan penagihan pajak dapat memberikan beberapa manfaat yang signifikan. Berikut adalah beberapa poin yang dapat diambil:

1. Pembedaan Antara Substansi dan Aksiden: Aristotle membedakan antara substansi (essence) dan aksiden (accidents). Substansi merupakan inti atau esensi dari suatu entitas, sedangkan aksiden adalah atribut atau karakteristik tambahan yang melekat pada substansi tersebut. Dalam pemeriksaan penagihan pajak, pemahaman yang jelas tentang substansi pajak (misalnya, jenis pajak yang dikenakan, dasar perhitungan, dan tarif) dan aksiden (misalnya, waktu pembayaran, fasilitas keringanan pajak) penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat.

2. Identifikasi Prioritas Substansi: Dengan memahami substansi pajak, otoritas pajak dapat mengidentifikasi prioritas dalam pemeriksaan penagihan pajak. Fokus utama akan diberikan pada aspek-aspek substansi pajak yang paling penting dan memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun