Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan juga keadilan seadil-adilnya. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan fungsi untuk menangani perkara ketatanegaraan yang berkaitan dengan masalah konstitusional tertentu. Untuk menjaga konstitusi dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan prinsip demokrasi, hakim konstitusi harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan negara, serta komitmen untuk melaksanakan dan mengawasi kehidupan masyarakat.
      Norma masyarakat terbentuk karena adanya perubahan pola hidup dan perilaku yang dipengaruhi oleh norma sosial baru secara seimbang. Cara hidup yang dulu dianggap tidak relevan sekarang akan diganti dengan pola-pola baru sesuai kebutuhan masyarakat. Perlu diperhatikan perubahan dalam aspek sosial, nilai, dan norma. Ini berpengaruh pada budaya dan perilaku masyarakat secara keseluruhan. Perubahan sosial yang sengaja dilakukan akan membentuk nilai-nilai kebangsaan dalam masyarakat sebagai kebiasaan yang terjaga. Dengan demikian, perubahan ini sangat terkait dengan tindakan-tindakan masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa perilaku buruk masyarakat akan menjadi budaya yang terus-menerus jika tidak diperbaiki. Salah satu contohnya adalah korupsi yang harus segera dihilangkan karena berdampak pada semua orang dan dilakukan oleh hampir semua lembaga di dunia, termasuk Indonesia.
      Sampai sekarang, korupsi masih terus menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh negara-negara maju dan berkembang di seluruh dunia. Dalam konteks ini, semua negara bekerja sama untuk menangani masalah ini melalui pembentukan undang-undang dan lembaga antikorupsi. Indonesia memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Negara ini memiliki lembaga anti korupsi yang dikenal dengan sebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK didirikan pada tahun 2002 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Berdasarkan Transparency International, Indonesia dikenal memiliki tingkat korupsi yang sangat tinggi, sehingga membuatnya terduduk di peringkat terendah dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Berdasarkan data, pada tahun 2021 Indonesia ditempatkan di peringkat 96 dari 180 negara. Menurut Transparency International tahun 2020, Indonesia meraih skor 38 dari 100.
Korupsi di Indonesia terlihat dari banyaknya kebocoran dan realokasi anggaran di sektor pemerintahan yang menghambat perkembangan ekonomi Indonesia. Karenane, pemerintah butuh nyusun regulasi sing nuduhake sokongan kanggo ngilangi korupsi dawa. Pemberantasan korupsi sangat penting karena dampak buruknya terhadap kehidupan bangsa dan masyarakat yang terkena dampaknya.
      Korupsi berdampak merugikan bagi negara baik dari segi kualitas maupun kuantitas, terutama untuk kelangsungan negara. Aspek kuantitas yang tinggi dari korupsi akan menyebabkan menurunnya kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini, negara harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak korupsi sangat besar dan oleh karena itu menjadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat tanpa terkecuali. Masyarakat punya tanggung jawab untuk turut serta dalam upaya memerangi korupsi bersama pemerintah. Walaupun demikian, perilaku korupsi yang disengaja dan merugikan masyarakat dapat mempengaruhi kualitas perilaku umum di dalam sebuah negara. Dalam konteks ini, korupsi dapat diibaratkan sebagai penyakit yang menyebar. Jikalau isu ini tidak diselesaikan, ia bakal berdampak negatif terhadap kualiti tingkah laku serta kehidupan manusia secara keseluruhan.
      Korupsi adalah saat seseorang menggunakan posisi publik untuk kepentingan pribadi melalui suap atau komisi yang melanggar hukum. Menyusul pendapat tersebut, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa korupsi adalah Jenis Kejahatan Tunggangan dengan metode yang senantiasa berubah-ubah dari segala sudut, sehingga dianggap sebagai kejahatan yang tak terlihat yang memerlukan tindakan hukum pidana. Korupsi ingat bagi masyarakat Indonesia. Secara umumnya, pengertian hukum mengenai tindak pidana korupsi terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut regulasi initindak pidana korupsi diharuskan menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Karena sanksi pidana saja tidak cukup untuk mengurangi kasus korupsi, diperlukan kerjasama yang erat antara penegak hukum dan masyarakat dalam mengatasi masalah ini. Langkah-langkah yang tepat harus diambil untuk memberantas dampak buruk korupsi. Partisipasi masyarakat di sini memegang peran utama dalam mencegah penanganan masalah ini. Dalam teori, masyarakat seharusnya ambil bagian karena dua alasan, yaitu sebagai korban dan sebagai bagian dari negara. Masyarakat yang menjadi korban akibat korupsi mengerti bahwa tindakan korupsi merugikan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, masyarakat perlu ikut serta dalam mencegah dampak negatif tersebut terhadap mereka. Di mana masyarakat dianggap sebagai bagian dari negara, mereka berperan membantu pemerintah dalam memerangi kejahatan ini. Negara punya tiga pihak penting: pemerintah, masyarakat, dan swasta. Mereka perlu bekerja sama untuk memerangi korupsi. Keberhasilan sebuah negara sangat bergantung kepada kinerja yang seimbang dari ketiga komponen tersebut. Kerjasama yang baik memiliki dampak positif yang besar bagi negara. Namun, ketidakharmonisan kerjasama bisa menimbulkan kerusakan pada keutuhan bangsa. Seperti yang dijelaskan, jika korupsi tidak diatasi, hal itu akan berdampak negatif bagi masyarakat, memengaruhi kehidupan mereka sebagai warga negara. Berdasarkan fakta tersebut, artikel ini membahas dampak negatif korupsi terkait dengan perubahan sosial dan tantangannya.
      Dampak Merugikan Korupsi bagi Kehidupan Bernegara Korupsi merujuk pada perilaku yang dianggap tidak wajar dan berbahaya bagi masyarakat maupun negara. Itu terjadi dalam interaksi sosial manusia. Maka, masyarakat mengkritik perilaku ini dalam berbagai bentuk. Pemikiran masyarakat mengenai korupsi, menurut hukum, diatur dalam ketentuan undang-undang sebagai suatu kejahatan. Dalam hukum pidana Indonesia, korupsi dipandang sebagai tindak pidana yang perlu ditangani secara khusus dan diancam dengan hukuman yang berat. Jumlah kasus tindak pidana korupsi yang meningkat akan memengaruhi penurunan kualitas kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. koreupsi ki takngane nganti nogososoni amat luas lan berat kanggo kesejahteraan masyarakat kudu dicegah bareng-bareng dening kabeh lapisan masyarakat tanpa akehipun. Masyarakat perlu bekerja sama untuk melawan korupsi. Korupsi ialah aktivitas yang kerap terjadi di kalangan individu kaya yang sering disematkan sebagai "orang terhormat". Tahun 2018, penelitian mengungkap beberapa hasil korupsi, seperti:
- Â Suap untuk proyek rumah murah
- Komisi untuk kontrak pengadaan barang dan jasa
- Polisi disuap untuk mengabaikan kejahatan
- Pegawai pemerintah menggunakan fasilitas umum untuk keuntungan pribadi
- Masyarakat harus memberi uang agar mendapat izin
- Memberi suap untuk melanggar aturan keselamatan kerja
- Membayar ekstra untuk layanan pemerintah daerah
- Keputusan penggunaan lahan dipengaruhi oleh korupsi
- Petugas pajak memeras warga.
Peran Masyarakat dalam Mengatasi Fenomena Perubahan Sosial sebagai Dampak Korupsi. Tindakan korupsi sering terjadi di masyarakat Indonesia. Memperhatikan sikap korupsi, perilaku tertentu ini diyakini telah terjadi sejak zaman penjajahan Belanda di negara itu dari Abad ke-16 hingga pertengahan abad ke-20; sebagai cara untuk mengendalikan kekuatan masyarakat lokal. Pada tahun 2015, terdapat studi yang menyoroti bahwa Belanda telah memberikan prioritas pada penguatan individu yang dilakukan oleh pihak berwenang selama lebih dari tiga abad saat masa penjajahan. Oleh karena itu, perilaku korupsi yang terus-menerus telah merajalela dan menjadi bagian dari pola pikir masyarakat Indonesia sampai sekarang. Tindakan korupsi yang berlangsung secara berulang selama periode yang panjang dapat menyebabkan persepsi bahwa itu adalah kejadian yang umum dan tidak mengancam. Meskipun memang kecil, namun tiap tindakan yang merugikan sebenarnya sudah masuk dalam kategori perilaku korupsi. Korupsi di Indonesia sudah menjadi masalah yang persisten sejak zaman penjajahan lama. Perilaku korupsi, dengan merusak kontrol sistem masyarakat, dapat menyebabkan kesalahan moral masyarakat. Dampak korupsi yang sering terjadi menyebabkan perubahan sosial di masyarakat, seperti sikap tamak, primitif, skeptis, dan individualistis. Pada zaman orde baru, sebagian besar koruptor dihasilkan oleh keyakinan yang salah tentang konsep "asas keluarga", yang menghasilkan pertentangan antara otoritas profesional dan sosial mereka. Contohnya, banyak pejabat publik sering menghadapi situasi konflik. Mereka merasa bertanggung jawab untuk membantu keluarga, namun juga harus patuh pada aturan kantor yang melarang korupsi. Dorongan untuk melakukan korupsi juga didukung oleh pemikiran mereka bahwa:
- Tindakannya tidak merugikan orang lain
- Kewajiban sosial dianggap lebih penting. Pembenaran-pembenaran ini memberikan pandangan yang keliru kepada para pelaku dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan sulit dikontrol.
Masalah korupsi di Indonesia telah lama menjadi perhatian utama dan berdampak besar pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Korupsi bisa merugikan negara dan mengurangi kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Korupsi merusak nilai-nilai, integritas, dan identitas suatu bangsa dalam komponen sosial dan perilaku masyarakat. Dalam konteks ini, korupsi bisa dianggap seperti penyakit yang menular. Jika tidak diatasi, korupsi bisa menyebabkan perilaku manusia menurun secara sistemik,
yang berujung pada kehancuran sebuah negara. Karena itu, diperlukan tindakan luas untuk memberantas korupsi secara menyeluruh. Berdasarkan teori penegakan hukum, penanggulangan korupsi dapat ditingkatkan dengan memperbaiki substansi hukum, melangsingkan struktur hukum, serta merombak budaya hukum. Untuk itu diperlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Dalam proses menciptakan perubahan sosial dan budaya, masyarakat memegang peran penting sebagai bagian dari sistem negara. Tugas mereka adalah menciptakan serta menegakkan perubahan. Partisipasi masyarakat memerlukan dasar hukum yang kokoh, penegak hukum yang kompeten, jaminan perlindungan, serta penghargaan dari pemerintah. Meskipun korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela, upaya untuk memberantasnya dapat diatasi jika ketiga faktor tersebut, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, diselaraskan. Korupsi di Indonesia bisa dihentikan jika pembuat undang-undang, penegak hukum, dan masyarakat bekerja sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H