Oleh: Ma'ruf Amari, Lc., M.Si.
Telah diketahui bahwa kurban adalah salah satu bagian dari ajaran Islam. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban. Berikut saya sampaikan beberapa pembahasan para ulama.
Pendapat Ulama Madzhab Hanafi
Kalangan ulama Hanafiyyah berpendapat, kurban terdapat dua macam: wajib dan sunnah. Ada yang wajib untuk orang kaya dan fakir, ada yang wajib untuk orang fakir saja dan ada yang wajib untuk orang kaya saja.
Ulama Hanafiyah menyatakan, kurban wajib bagi orang kaya bukan karena nadzar atau membeli karena untuk kurban. Mereka wajib kurban karena rasa syukur atas nikmat hidup, dan untuk melestarikan warisan Nabi Ibrahim dan Ismail, juga untuk mengharap ampunan dan penghapus segala kesalahan.
Kurban dihukumi sunnah bagi musafir atau orang fakir yang tidak diniatkan sebagai nadzar. (lihat Al-Kasani, Al-Badai, juz 5 hal 63)
Yang dimaksud wajib menurut madzhab Hanafiyyah adalah hukum yang derajatnya di bawah fardhu. (Kasani, Al-Badai' juz 5 hal 64), hal ini berdasarkan beberapa dalil:
Pertama, berdasar firman Allah swt.
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah" (QS. Al-Kautsar : 2).
Mereka mengatakan bahwa firman Allah "wanhar" adalah perintah, dan perintah menunjukkan wajib. (Ali bin Abi Yahya, Al-Lubab fil Jam' bainal Kitab was Sunnah juz 2 hal 633)
Kedua, berdasar hadits Nabi saw.