Hasil pengumuman Pemilihan Umum secara Serentak oleh KPU atas terpilihnya kembali Jokowi Dodo dan Ma'aruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Demikian halnya pada Wakil rakyat, pemulihan hasil DPR RI, Propinsi, Kabupaten dan DPD.Â
"Tercetusnya para pemimpin atas putusan jumlah suara masyarakat Indonesia". Lebih kurang 28 hari Komisi Pemilihan Umum, merekap hasil Surat suara dari setiap TPS seluruh kawasan Indonesia, dan memastikan bahwa surat suara benar benar masuk seratus persen.Â
Pemilihan kali ini memiliki cerita dan keunikan tersendiri dibandingkan dengan pemilihan pendahulunya. Â Menyatukan ajang konstalasi politik, merampingkan pesta demokrasi, waktu yang singkat, namun menghasilkan output pemimpin pemimpin pada porsinya, " pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, pemilihan DPR Propinsi, Kabupaten, pilihan DPD" terkemas jadi satu dengan Tempo yang singkat " lebih kurang 24 jam.Â
Padatnya aktivitas dan terbatasnya waktu sebagai penentu hasil kemenangan atas pilihan rakyat Indonesia. KPU ibarat sebagai media eskalasi dalam penghimpun suara masyarakat. Dengan mengakomodir beragam kebutuhan dalam pemilihan tersebut. KPU diperlengkapi dengan segala elemen dan  perangkat, bahwa dipastikan KPU menjadi penentu kemenangan politik, dengan menggerakkan suara masyarakat itu sendiri.Â
("Merekapitulasi jumlah surat suara yang kemudian mentabulasi, menentukan siapa pemenang"). Komisi pemilihan umum atas hasil ciptaan oleh presiden dan wakil rakyat, yang diberikan tugas dan wewenang sebagai penyimpul dan pengumpul Suara Rakyat.
Sudah barang tentu bergulirnya tatanan dan regulasi di lembaga itu berpengaruh positif terhadap perencanaan dan anggaran yang dialokasikan. Lebih kurang triliunan rupiah dialokasikan untuk mensukseskan perhelatan politik tersebut.Â
Dengan sejumlah anggaran, menggerakkan roda-roda pada lembaga tersebut."(merampingkan dan efesien Anggara, dengan menggunakan kebijakan perubahan model kotak suara dari kotak suara terbuat dari besi/aluminium dirubah menjadi kotak suara terbuat dari bahan kertas, merampingkan anggaran dengan memberikan upah minimum sebesar Rp. 500.000,- kepada setiap anggota KPPS, merampingkan proses pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPRD, DPR Provinsi, DPR RI dan DPD dilaksanakan dalam waktu satu hari.)
Dengan begitu Komisi Pemilihan Umum sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pemilihan ini, secara ilmiah tak diragukan lagi wewenang dan kekuasaan Komisi Pemilihan Umum dalam menjalankan roda roda tersebut. Kesuksesan dan keberhasilan yang diciptakan oleh KPU dalam memutuskan hasil Surat suara masyarakat. Terpilihnya figur pemimpin-pemimpi masa depan Indonesia.
Namun pun demikian, ada hal yang menjadi perhatian besar kita bersama. Adanya hendusan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU, kecurangan -kecurangan yang dianggap sebagai penghalang dalam menjalankan proses demokrasi yang berkeadilan.Â
Kecurangan masif dan terstruktur, diluar akal dan pikiran, Khususnya dalam penentuan hasil pemilihan Presiden dan Wakil presiden. Ketimpangan hukum yang berlaku mencoreng nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."cetus masyarakat masyarakat yang kurang puas atas hasil yang dikeluarkan oleh KPU."Â
Demikian juga halnya yang dialami oleh para anggota KPPS, sejumlah korban yang meninggal dunia pasca setelah berakhirnya pemilihan umum, diindikasikan karena kelelahan terlalu dipaksakan fisik dan mentalnya, "sejumlah Surat suara direkapitulasi dihitung dan dikelompokkan secara detail."Â