WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARAÂ
Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara memiliki peranan penting dalam membentuk karakter dan profesionalisme pegawai negeri. Materi ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan serta tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Pengertian Wawasan KebangsaanÂ
Pada poin ini menjelaskan mengenai arti penting wawasan kebangsaan sebagai dasar persatuan dan kesatuan bangsa mencakup sejarah, ideologi, dan nilai-nilai Pancasila.
Wawasan Kebangsaan adalah suatu cara pandang bangsa atau negara dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara, yaitu :Â
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Nilai-Nilai Bela Negara
Pada poin ini membahas tentang apa yang dimaksud dengan bela negara, termasuk aspek hak dan kewajiban warga negara dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan bangsa. Materi ini menekankan pada pemahaman bahwa bela negara tidak hanya dalam konteks militer, tetapi juga melalui kontribusi di bidang sosial, ekonomi, dan politik.
Peran ASN dalam Wawasan Kebangsaan
Penekanan pada tanggung jawab ASN untuk menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai kebangsaan dan bela negara dalam setiap tindakan dan kebijakan publik.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.