Mohon tunggu...
Martini Manalu
Martini Manalu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca, menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Kaum Dhuafa Oleh Mahasiswa Uhamka di Cimanggis Jawa Barat

8 Juni 2024   10:33 Diperbarui: 29 Juni 2024   22:22 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa PBSI Uhamka melakukan kegiatan dakwah lapangan.

Kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar akibat kurangnya sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut atau sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Ini merupakan masalah global yang dapat dilihat dari berbagai perspektif. Secara umum, kemiskinan dipahami sebagai kekurangan materi, mencakup kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal, dan layanan kesehatan. Selain itu, kemiskinan juga dapat dilihat dari sudut pandang sosial, seperti pengucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Perspektif ini melibatkan isu-isu politik dan moral yang melampaui batasan ekonomi, serta kurangnya pendapatan dan kekayaan yang memadai.

        

Allah SWT telah menetapkan takdir setiap manusia dengan kelebihan dan keistimewaan yang berbeda-beda. Perbedaan ini menyebabkan variasi dalam kegiatan dan rutinitas hidup mereka, karena itu merupakan ketetapan mutlak. Pengaruh perbedaan ini mencakup keberlangsungan hidup individu maupun kelompok, karena perbedaan adalah hukum kehidupan yang lebih mendalam daripada eksistensi manusia itu sendiri, serta lebih mendalam daripada sistem sosial dan ekonomi apapun. Perbedaan dalam masyarakat menciptakan kebaikan yang diinginkan oleh semua orang sebagai bentuk kemajuan. Sebagai konsekuensi logis, struktur kehidupan bermasyarakat pasti terdiri dari kelompok menengah ke bawah dan kelompok menengah ke atas. Kelompok menengah ke bawah dan yang lemah sering disebut sebagai kaum dhuafa.

Istilah duafa sebenarnya memiliki makna yang cangkupannya lebih komprehensif jika dibandingkan dengan makna fakir miskin. Misalnya lemah pada aspek kemampuan fisiknya, aspek pengetahuannya, aspek keyakinannya, dan tidak luput pula pada aspek ekonomi. Kita sorot dari aspek pengetahuannya, maka yang tergolong duafa adalah mereka yang berpendidikan atau mereka yang tidak menerima pendidikan sebagai pada umumnya, hal ini disebabkan karena minat dan motivasi dalam menuntut ilmu rendah, atau bahkan mereka memiliki keterbatasan biaya pendidikan.

Sebagai manusia yang dilahirkan di dunia ini, kita memiliki tugas untuk peduli terhadap sesama, sesuai dengan perintah Allah SWT. Kita harus ingat bahwa sebagian dari harta yang kita miliki adalah hak anak yatim dan orang miskin, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam Q.S Al-Maun: 1-7:

Ayat di atas mengingatkan kita untuk peduli terhadap anak yatim dan fakir miskin. Teologi Al-Maun mengajarkan kita untuk berpartisipasi dalam membebaskan, memerdekakan, mencerdaskan, dan membangun jiwa yang lemah menjadi kuat, serta mensejahterakan kehidupan dari aspek perekonomian sebagai masyarakat muslim yang berkemajuan.

untuk itu, kami akan mengadakan kegiatan penggalangan dana yang relevan dengan tujuan dakwah tersebut untuk disalurkan kembali kepada mereka yang membutuhkan. Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini kita dapat membantu serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidupnya menjadi lebih baik.

Berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan pada hari Kamis, 25 April yang berlokasi di Jl. Kemang, Kp. Babakan, RT/RW 005/024, Kelurahan Sukatani. Kami menemukan keluarga Ibu Ida Farida, yang dimana beliau sebagai ibu rumah tangga berstatus janda yang berusia 61 tahun. Memiliki 2 anak perempuan. Ibu Ida Farida bekerja sebagai juru cuci untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kami ingin membantu meringankan beban beliau dengan memberi bantuan kepada beliau

Permasalahan yang dialami oleh keluarga Ibu Ida Farida yakni kesulitan dalam perekonomian. Usia yang sudah manula, Bu Ida harus bekerja sebagai juru cuci gosok pakaian. Penghasilan yang didapat pun hanya bernominal 500.000 per bulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun