Mohon tunggu...
Martin Harahap
Martin Harahap Mohon Tunggu... -

Marilah kita belajar menjadi satu Indonesia Satu bahasa satu tanah air. jadilah kita negara demokrasi yang maju walaupun banyak hambatan dan fenomena perpecahan pendapat menuju INDONESIA SATU.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kartadinata Korban Fitnah Kebohongan

18 Januari 2017   16:36 Diperbarui: 18 Januari 2017   16:40 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kasus yang dilaporkan Kartadinata Kartawidjaja (anggota LKM keluarahan Taman Sari) terhadap 4 orang terdakwa dalam kasus penggelapan uang operasional (op) serta iuran warga priode 2010 s/d 2013. Para terdakwa yang telah melanggar pasal 372 KUHAP mengenai penggelapan yaitu Widajarto Adiwono alias Pak Lim (83 tahun), mantan Ketua RW 01, Lay Kian Kiong alias Lay Omega (58 tahun), dan Tjong Jouw Tjong (57 tahun) dan Visser Evelyn Christina alias Evelyn (mantan Bendahara RW 01). Walaupun pengadilan telah memerintahkan penahanan terhadap para terdakwa tetapi para terdakwa dikabulkan untuk penahanan luar mengingat usia para terdakwa sudah lanjut usia.

Para terdakwa membuat firtnah melalui beberapa tulisan media cetak dan media online. Pada tgl. 24 Agustus 2015 dibuat buletin dengan judul "Fakta Kebohongan" dan diedarkan pada tgl.25 Agustus 2015.  Untuk mencari simpatik dan dukungan dari warga para pengurus RW 01 sengaja menjatuhkan nama baik Kartadinata Kartawidjaja selaku (anggota LMK Kelurahan Tamansari). Mereka berani memakai uang kas RW 01 untuk membayar pengacara demi menghancurkan nama baik Kartadinata Kartawidjaja sebagai anggota LMK keluarahan Taman Sari.

Fitnah lebih kejam dari pembunuhan merupakan pepatah lama yang sangat menyakitkan, kepedulian Kartadinata sebagai anggota (LKM kelurahan Taman sari) terhadap masalah ini malah menerima hujatan dan fitnah dari lingkungan RW 01 dan telah merubah cara pandang terhadap Kartadinata. Seharusnya pengadilan yang menyidangkan kasus ini lebih membuka kasus ini agar bersalah tetap ditahan tanpa ada pertimbangan kemanusiaan agar nanti semua orang bisa peduli kalau ada pelanggaran kasus seperti ini terjadi dimasyarakat. Kasus penggelapan ini sedang disidangkan di Pengadilan Jakarta Barat yang direncanakan akhir bulan ini. Kita belum tahu pasti hasil dari persidangan ini mengingat para terdakwa sudah lanjut usia tetapi dalam hukum pidana penggelapan uang masyarakat RW 01 Keluarahan Taman Sari sudah seharusnya pengadilan bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari budaya korupsi.

Sumber:

http://www.kompasiana.com/martinhrp/korupsi-level-bawah_586f25f282afbd0a113928da

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun