Para terlapor yang sudah dijadikan tersangka masih berani terang-terangan mengambil uang iuran warga sebesar Rp.250.000.000.- dengan dalih buat bayar  pengacara (kuasa hukum) atas perkara yang dilaporkan oleh anggota LNK Kartadinata Kartawidjaja atas perbuatan mereka menggelapkan uang kas warga. Dalam hal ini Ketua RW,01 yg terpilih bulan April 2016 The Khe King pada tgl. 28 Juli 2016 telah melaporkan mantan Ketua RW.01 Tamansari W. Adiwono cs adanya Pemalsuan Kwitansi pembayaran sebesar Rp.250.000.000.- utk kuasa hukum dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dgn tanda bukti lapor nomor : TBL/3564/VII/PMJ/Dit Reskrimum. Beginilah bentuk korupsi di negara kita dalam skema tangan kepanjangan dari Pemda level paling bawah, apakah Lembaga Musyawarah Kelurahan masih kurang sebagai pengawas pemerintahan setingkat RW. {MH}
Sumber:
Kasus Penggelapan OP http://haluanlampung.com/indexphp/kriminal/13840-pn-jakarta-barat-sidangkan-kasus-penggelapan-op
Diduga Ada Konspirasi Terkait Penggelapan Dana RW 01 Taman Sari/http://ijn.co.id/?p=4955
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H