KEPEDULIAN MEMERANGI KORUPSI MALAH MENDAPAT
HUJATAN DAN FITNAH BERUJUNG KEPENGADILAN
Kepedulian Kartadinata Kartawidjaya (anggota LMK Kelurahan Taman Sari) dan kuasa khusus dari beberapa RT di RW.01 Tamansari  untuk melaporkan penggelapan uang operasional (op) kepada yang berwajib. Empat orang yang menjadi terdakwa pengurus Rukun Warga (RW) 01/7 kelurahan Taman Sari, jakarta Barat, yaitu Widijarto Adiwono alias Pak Lim (83 tahun), mantan Ketua RW 01, Lay Kian Kiong alias Lay Omega (58 tahun), dan Tjong Jouw Tjong (57 tahun) dan Visser Evelyn Christina alias Evelyn (mantan Bendahara RW 01 Tamansari) diduga melakukan penggelapan uang warga sebesar Rp. 125.575.000.
Dimana uang kas ini dibagi kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Rukun Warga 01 Kecamatan Taman Sari, dengan dalih uang ini bantuan PEMDA DKI Jakarta untuk operasional para pengurus RT semasa tahun 2010-2013 belum terpakai. Yang membingungkan aqua, kenapa sudah 4 (empat) tahun lamanya baru dana bantuan ini dibagikan kepada para pengurus RT. Inilah awal mula para pengurus RT Â mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada ketua Rukun Warga 01 Widijarto Adiwono agar mengundurkan dari jabatannya.
Laporan ini membuat tidak senang Ketua RW 01 Widijarto Adiwono dan Sekretaris RW.01 Ferdy Persik beserta antek anteknya dengan memutar balikan fakta. Mereka membuat firtnah melalui beberapa tulisan media cetak dan media online. Pada tgl. 24 Agustus 2015 dibuat buletin dengan judul "Fakta Kebohongan" dan diedarkan pada tgl.25 Agustus 2015. Â Untuk mencari simpatik dan dukungan dari warga para pengurus RW 01 sengaja menjatuhkan nama baik Kartadinata selaku (anggota LMK Kelurahan Tamansari).
Kartadinata Kartawidjaja mereka tuduh menggelapkan dana sebesar Rp 500.000.000 yang disimpan dalam bentuk deposito pada Bank HSBC tersebut a/n. Bendahara Visser Eveline Kristina  dan Kartadinata LMK Tamansari hingga tgl.5/11/2013 sudah menjadi Rp.581.677.536.-dan selanjut dipindahkan dari deposito HSBC ke deposito Bank Bumi Artha hingga tgl.5/11/2014 sudah menjadi Rp.623.546.480.-dan selanjutnya dipercayakan a/n nama Budinata (Ketua RT.11) dan The Khe King (Ketua RT.10),waktu penyerahan deposito Bak Bumi Artha dari Kartadinata kpd Ketua RT.10 Budinata dan Ketua RT 11 The Khe King ada dibuatkan berita
acara pada tgl 7/10/2014 yg ditanda tangani oleh W.Adiwono selaku Ketua RW.01 Tamansari dan Hermansyah selaku perwakilan para RT-RT. hingga tgl.5/8/2016 deposito telah menjadi sebesar Rp.702.858.532.- dan selanjutnya dialihkan a/n The Khe King dan Sutjiani Mailoa hingga tgl.5/11/2016 deposito sudah menjadi sebesar Rp.716,579,705.- dengan kata lain deposito yg tersimpan jelas sudah diketahui semua pengurus RT/RW.01 Tamansari.
Akhirnya kasus penggelapan uang warga yg dibagikan kepada para pengurus RT dengan dalih uang operasional (OP) 2010-2015 dari Pemda yg masih tersimpan dikas RW.01 yg belum terpakai ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam surat pembelaan dari beberapa Ketua RT di RW.01 Tamansari ditemukan bahwa Kartadinata Kartawidjaya malah sangat peduli untuk menyelamatkan uang kas RW 01 tersebut agar tidak digerogoti lebih jauh oleh para tersangka dengan membuktikan dengan diberhentikannya Vessr Eveline Kritina  sebagai Bendahara RW.01 Tamansari terkait penggelapan uang kas RW.01 yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dimana sangat jelas  terlihat dari pengembalian uang  yang ditranfer dari bank lain ke rekening kas RW O1. Pada tanggal 4 Maret 2014 LLG Bll Thamrin sebesar Rp.58.500.000  dan Rp.84.000.000 seharusnya uang tersebut tercatat dalam saldo kas RW,01 bukannya ada di  bank-lain atas nama pribadi.
Masih belum puas dengan fitnah dan selebaran dengan sebundel fakta kebohongan, Ketua RW.01 Tamansari Widijarto Adiwono kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya  dgn laporan no. LP/4355/X/2015/PMJ/Dit Reskrimum tgl. 21-10-2015. Laporan ini bermaksud menghancurkan dan membuat takut orang orang dekat (anggota LMK keluarahan Tamansari) Kartadinata Kartawidjaja. The Khe King dan Budinata dilaporkan menggelapkan dana Deposito kas RW 01 di Bank Bumi Artha, setelah diperiksa  terlapor dan saksi2 serta saksi Bank Bumi Artha, ternyata deposito tersebut masih tersimpan hingga sekarang. Akhirnya tgl. 30 Juni 2016 Polda Metro Jaya telah terbitkan SP3 dengan Surat Ketetapan no.5.Tap/1051/VI/2016/Dit Reskrimum tentang Penghentian Penyidikan karena tidak cukup terbukti. Sebaliknya pada tgl. 27 Juli 2016 The Khe King melaporkan kembali mantan Ketua RW.01 Tamansari W. Adiwono sebagai Terlapor atas laporan palsu Pasal 317 KUHP di Polda Metro Jaya dgn Tanda Bukti Laporan nomor :TBL/3545/VII/2016/PMJ/Dit.Reskrimum
Mengenai selembaran dan tulisan tulisan di media tentang penggelapan dana dan pemutarbalikan fakta terhadap Kartadinata Kartawidjaja yang dibuat oleh Ketua RW.01/7 Sdr.W. Adiwono dan Sekretaris RW.01/7 Sdr. Ferdy Persik serta disebarkan kepada warga Kelurahan Taman Sari adalah bentuk pembelaan borok mereka, ditambah lagi dengan munculnya mosi tidak percaya serta surat pembelaan beserta penjelasan tentang uang yang dianggap disalah gunakan oleh ke-empat orang tersangka tersebut dari beberapa RT yang mengetahui duduk perkaranya makin meyakinkan bahwa mereka yang dilaporkan tersebut sengaja membelokkan fakta untuk menutupi perbuatan penggelapan tersebut.