Mohon tunggu...
martin rahardja
martin rahardja Mohon Tunggu... Mahasiswa - S2 atma jaya

mahasiswa s2 atma jaya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kebijakan PPN DTP 2023 dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Secara Umum

29 November 2023   09:17 Diperbarui: 29 November 2023   09:30 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dengan adanya pandemi Covid-19 yang secara data mulai masuk di Indonesia pada Maret 2020 dan terus mengalami penyebaran yang simultan, maka hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berdasarkan data Biro Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilihat dari PDB (Produk Domestik Bruto) pada akhir tahun 2020 terkoreksi jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya seperti tergambar pada data di BPS (sumber: Biro Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/website/images/Pertumbuhan-Ekonomi-Indonesia-Triwulan-IV-2020-ind.jpg)

Terkait hal itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan terus berkembang ke beberapa sektor industry seperti property dimana pada 1 Maret 2021, diterbitkan PMK Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan di 2 Februari 2022, pemerintah kembali menerbitkan PMK Nomor 6 /PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Dengan adanya PMK ini maka bisnis property mengalami kenaikan seperti tertulis di beberapa media dan tentunya hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia terjaga di kisaran 5% ke atas. Pada Triwulan ketiga tahun 2023, pertumbuhan ekonomi sedikit mengalami penurunan dibanding Triwulan sebelumnya dan bertepatan dengan itu, di tanggal 21 November 2023, pemerintah kembali menerbitkan PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Ringkasan atas PMK Nomor 120 tahun 2023 berdasarkan apa yang penulis baca adalah sebagai berikut:

  • Wajib mendaftarkan unit yang akan dijual pada Aplikasi Kementerian PUPR untuk mendapatkan Kode Identitas Rumah (KIR) dimana KIR ini wajib disajikan pada Berita Acara Serah Terima dan Pelaporan Faktur Pajak DTP.
  • PPN DTP diberikan hanya kepada orang pribadi dan hanya berlaku sekali saja selama periode PPN DTP tahun anggaran 2023 (tidak diperbolehkan 1 Nomor Induk Kependudukan mendapat lebih dari 1 unit).
  • Berlaku untuk pembelian unit rumah tapak dan rumah susun yang belum pernah dipindatangankan.
  • Nilai yang diberikan PPN DTP hanya unit dengan harga netto senilai Rp. 2 Milyar. Diatas Rp. 2 Milyar s.d Rp. 5 Milyar, yang berhak mendapat PPN DTP hanya untuk senilai Rp. 2 Milyar saja. Diatas Rp. 5 Milyar tidak ada PPN DTP.
  • Karena ini PMK untuk Tahun Anggaran 2023, maka untuk pembayaran yang dilakukan setelah 31 Des'23 masih belum bisa dirumuskan/ dipastikan nilai PPN DTP-nya.
  • Tarif PPN DTP (Pasal 7):
  • ST tanggal 1 Nov'23 -- 30 Jun'24 = PPN DTP 100% untuk DPP s.d Rp. 2 Milyar dan harga rumah maksimal Rp. 5 Milyar (yang mendapat PPN DTP hanya s.d nilai netto Rp. 2 Milyar)
  • ST tanggal 1 Jul'24 -- 31 Des'24 = PPN DTP 50% untuk DPP s.d Rp. 2 Milyar dan harga rumah maksimal Rp. 5 Milyar (yang mendapat PPN DTP hanya s.d nilai netto Rp. 2 Milyar)
  • Atas unit dengan PPN DTP wajib dilakukan Akta Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dihadapan Notaris.
  • Agar diperhatikan bahwa unit tidak bisa dipindahtangankan oleh pembeli ke pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilakukannya Serah Terima dari pihak pengembang.
  • Diperhatikan pula, pembuatan Faktur Pajak harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 8 PMK tersebut. Juga perlu membuat Laporan Realisasi PPN DTP.
  • Perlu dipelajari juga Contoh Transaksi yang terdapat dalam Lampiran PMK tersebut supaya tidak terjadi kesalahan penerapan PPN DPT yang berdampak pada tidak berlakunya PPN DTP atas transaksi terkait.

Sangat diharapkan dengan insentif PPN DTP ini bisa membantu penjualan dan pertumbuhan sektor property di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun