Mohon tunggu...
Martika DiniSyaputri
Martika DiniSyaputri Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FH UKDC

Penelitian - Pengajaran - Pengabdian

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lingkungan Sekolah Bersih dan Sehat Melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah

20 April 2023   20:05 Diperbarui: 20 April 2023   20:11 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal tersebut secara tegas diatur dalam pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Hak memperoleh lingkungan yang baik dan sehat merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia. 

Dengan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka secara tidak langsung hak hidup akan terpenuhi begitu pula sebaliknya apabila kualitas lingkungan buruk akan menjadikan masa hidup seseorang akan berkurang. Komitmen Indonesia dalam melindungi warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat ditunjukkan dari adanya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lingkungan baik dan sehat tidak dapat terwujud tanpa adanya dukungan dari segala pihak yang terlibat dan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan, maka perlu ditanamkan sejak dari bangku sekolah. Kesadaran dan kepedulian lingkungan dapat diimplementasikan melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup, gerakan PBLH didasarkan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. 

Gerakan ini merupakan aksi kolektif yang dilakukan secara sadar, sukarela, berjenjaring, dan berkelanjutan yang dilakukan sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan. Dimana perilaku ramah lingkungan di sekolah merupakan sikap maupun tindakan dari warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa sekolah yang memiliki lingkungan yang baik dan sehat akan berpengaruh pada berbagai aspek, diantaranya adalah meningkatnya prestasi siswa dan meningkatkan jumlah siswa baru. Lebih dari itu, bahwa manfaat dari lingkungan sekolah yang sehat dan baik adalah pemenuhan hak warga negara. Oleh karenanya, warga sekolah memiliki kewajiban dalam menjaga agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang nyaman dalam mendukung proses belajar mengajar.

Gerakan PBLHS yang dilakukan disekolah dapat dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Gerakan PBLHS. Tahap perencanaan dimulai dengan membuat rencana gerarak PBLHS yang dilakukan dengan rencana jangka Panjang (4 tahunan) dan jangka pendek (1 tahun) yang disusun oleh warga sekolah meliputi kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik dan masyarakat. Tahap pelaksanaan, dapat diterapkan dalam pembelajaran mata pelajaran maupun ektrakurikuler termasuk membentuk kader adiwiyata. 

Aspek-aspek dalam pembelajaran lingkungan hidup antara lain mengenai kebersihan, fungsi sanitasi dan drainase; pengelolaan sampah; penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman; konservasi air; maupun konversi energi. Tahap pemantauan dan evaluasi. Tahap ini dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk disusun laporan evaluasi diri sekolah dimana berisi tentang hasil proses evaluasi yang bersofat internal yang didasarkan pada standar nasional pendidikan.

Apabila setiap sekolah baik pada tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas melakukan Gerakan PBLHS, maka niscaya kualitas lingkungan hidup di Indonesia akan menjadi semakin baik. Sehingga aspek lingkungan baiknya menjadi pertimbangan bagi akreditasi sekolah dan diperlukan penerapan sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan Gerakan PBLHS. Dengan demikian secara tidak langsung mendorong agar setiap sekolah untuk ikut terlibat dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (MDS)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun