Mohon tunggu...
Martien
Martien Mohon Tunggu... Abdi Negara -

Sosok yang bernama lengkap Jambi Besma Martien ini lahir di Jambi, 22 Maret 1985. Putera kedua dari pasangan AMALDI,S.Sos. dan YUHANIS pernah mengikuti Pelayaran Kebangsaan VII di tahun 2007, Dialog Kebangsaan tahun 2008, Temu Sastrawan Indonesia I tahun 2008, Surveyor di Lingkaran Survey Indonesia (LSI) dan Jambi Polling Center (JPC) dalam rentang 2005-2008, menjadi Relawan di bencana Gempa Sumatera barat tahun 2009, terakhir mengikuti MVS training yang diadakan UN-VOLUNTEERS tahun 2013. Saat ini tercatat sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Sarolangun. Mengabdikan dirinya untuk kampung halaman,bangsa dan negara. Dan mengisi waktu luangnya dengan membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penyelenggara Pemilu yang Ideal, Fiksi atau Realita?

25 April 2018   21:23 Diperbarui: 26 April 2018   05:05 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. (merdeka.com)

Penangkapan  oknum Komisioner KPUD dan Ketua panwaslu Kabupaten Garut terkait suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu, tentu menjadi peristiwa yang memalukan Korps Penyelenggara Pemilu. Sangat disayangkan mereka yang dipercaya untuk melaksanakan Pemilu justru menciderai proses demokrasi yang berlangsung. Sindiran dan cibiran pun terlontar, "KPU dan panwaslu saja bisa disuap!". Cibiran itu semakin keras apalagi menghadapi tahun politik 2018-2019, meminjam istilah anak zaman now, "Luka tapi tak berdarah". 

Untuk itu dalam Menghadapi tahun politik 2018-2019, KPU dan Bawaslu harus benar-benar mempersiapkan dengan baik. Jangan sampai Pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 menjadi cacat karena netralitas penyelenggara yang buram. Yang pada akhirnya merusak demokrasi dan tujuan Pemilu itu sendiri.

 Mewujudkan maksud dan tujuan ideal penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tentunya harus mempersiapkan penyelenggara pemilu yang ideal pula. Ideal menurut penulis berarti memiliki integritas, profesional dan sehat jasmani dan rohani.

Rekrutmen yang Kredibel

Untuk mencari Penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional, harus dimulai dari proses rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota. Tim seleksi pun harus benar-benar profesional dan berintegritas, selain juga harus kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

Rekrutmen wajib memperhatikan aspek integritas  dan profesionalitas. Karena jika ada yang tidak beres dalam pemilu, biasanya sasaran utama adalah penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Meskipun banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Maka Penting bagi KPU dan Bawaslu, untuk menyeleksi anggota yang profesional, punya integritas dan tentu saja harus sehat jasmani serta rohani.

Merujuk kepada Peraturan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, seorang Penyelenggara Pemilu harus memiliki, menghayati dan menjaga integritas dan profesionalitas. Dan setelah terpilih nanti wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu.

Dalam hal Integritas, penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip-prinsip: 1. Jujur; 2. Mandiri; 3. Adil; 4. Akuntabel. Sedangkan Profesionalitas seorang komisioner KPU atau pimpinan Bawaslu berpedoman pada prinsip-prinsip: 1. Berkepastian Hukum; 2. Aksesibilitas; 3. Tertib; 4. Terbuka; 5. Proporsional; 6. Profesional; 7. Efektif; 8. Efisien; 9. Kepentingan Umum.

Integritas dimaknai juga konsisten dalam perbuatan dan perkataan (satunya kata dengan perbuatan), dan Integritas akan semakin kokoh jika kita memiliki konsistensi antara apa yang diucapkan dengan apa yang dilakukan dan memiliki komitmen terhadap hal-hal tersebut. Dibutuhkan kejujuran dan keikhlasan dalam bekerja sehingga integritas dalam pekerjaan tetap terjaga, Bila tidak memiliki integritas, kita akan kehilangan kredibilitas karena orang lain akan menolak kita karena sudah tidak dipercayai lagi.

Taat asas, jujur dalam melaksanakan tugas sesuai aturan serta menghindari konflik kepentingan Demi menjaga kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi penyelenggara pemilu yang kita pimpin.

Kriteria profesional banyak disalahartikan harus memiliki pengalaman di kepemiluan atau menjadi penyelenggara sebelumnya. Seandainya profesional hanya sebatas pengalaman, maka tak perlu lah kita merekrut baru calon penyelenggara pemilu, cukup penyelenggara yang lama saja diperpanjang masa tugasnya, lebih praktis dan lebih efisien dari sisi anggaran dan waktu. Namun KPU dan Bawaslu melakukan open rekrutmen, karena "Profesional" bukan hanya sebatas mempunyai pengalaman di bidang kepemiluan, tetapi harus mempunyai dasar pengetahuan dan manajemen pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun