Kompasiana-Denpasar, Resimen Mahasiswa adalah salah satu wadah partisipasi mahasiswa Indonesia dalam meningkatkan kegiatan Hankamnas, atau sebagai suatu organisasi kemahasiswaan yang kegiatannya non ekonomis dan bersifat komando.
Sebagai upaya mempersiapkan mahasiswa-mahasiswa yang tertatih dalam rangka pembelaan Negara sesuai dengan tuntutan pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : Setiap Warga Negara berhak dan berkewajiban dalam pembelaan Negara.
Pada hakekatnya Resimen Mahasiswa (Menwa) merupakan manifestasi dari Peranan dan fungsinya sebagai mahasiswa dalam menunaikan tugas-tugas mahasiswa dalam kehidupan kampus, masyarakat dan Negara. Sebagai kesatuan organisasi mahasiswa dilingkungan Perguruan Tinggi, dengan sendirinya terlibat langsung secara aktif dalam usaha-usaha kegiatan akademis Perguruan Tinggi itu sendiri yaitu sebagai Stabilisator dan Dinamisator dalam Kampus.
Petunjuk Pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan Resimen Mahasiswa itu juga berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam negeri dan otonomi Daerah. Nomor : 14/M/KB/2000, Nomor : U/KB/2000 dan Nomor : 39A tahun 2000 tentang Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
Dalam usaha untuk meningkatkan peranan dan kegiatan-kegiatan Resimen Mahasiswa perlu adanya keterpaduan dalam pembinaan baik ditingkat Pusat maupun Daerah, adanya keterpaduan pembinaan tersebut adalah untuk menghindari kesimpang siuran dalam melaksanakan pembinaan. Dengan adanya keterpaduan pembinaan baik ditingkat Pusat Maupun di Daerah diharapkan bahwa setiap Menwa yang ada dalam Organisasi yang bersangkutan dapat memberikan peranan yang sebaik-baiknya sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama dapat tercapai dengan baik.
Dalam sebuah Organisasi mutlak adanya fungsi atau dengan kata lain bahwasannya berdirinya suatu organisasi sudah barang tentu mempunyai fungsi. Demikian pula halnya dengan Menwa, organisasi ini juga mempunyai fungsi yaitu : “Melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan baik perorangan maupun satuan dibidang Rakyat Terlatih, Melaksanakan pembinaan disiplin anggota Menwa baik sebagai Mahasiswa maupun warga masyarakat, Melaksanakan pembinaan satuan Menwa dan antara Satuan dengan mahasiswa lainnya sebagai suatu keutuhan, Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program Perguruan Tinggi dan Program kemahasiswaan kampus yang tentram dan tertib, Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap Bela Negara di Masyarakat, Membantu terwujudnya penyelenggaraan Linmas di Perguruan Tinggi, Membantu memotifasi Masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam pembangunan Nasional, Membantu Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan Fungsi Tibum dan Linra, Membantu upaya penanggulangan bencana dikampus dan lingkungannya serta masyarakat, Membantu satuan ABRI dalam pelaksanaan pembinaan keamanan dalam keadaan tertentu, Menyampaikan Saran atau pertimbanagn kepada pimpinan Perguruan Tinggi dan pangdam atau danrem”
Dan fungsi menwa dilingkungan Perguruan Tinggi : “Melaksanakan pembinaan Disiplin anggota Resimen Mahasiswa, Bersama Mahasiswa lainnya membantu keamanan dilingkungan Kampus, Membantu terwujudnya fungsi Linmas dilingkungan Perguruan Tinggi, Turut membantu Melatih disiplin mahasiswa Baru (pada saat Latihan Disiplin), Turut serta dalam penerimaan Mahasiswa Baru, Turut membantu kelancaran lalu lintas dikampus bila terjadi kemacetan”.Ks-Mk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H