Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia memuat beberapa alinea yang mendasari prinsip-prinsip negara Indonesia, termasuk alinea pertama yang menekankan tentang kebebasan berbangsa. Implementasi kebebasan berbangsa sebagaimana tercantum dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 merupakan hal yang krusial dalam membangun fondasi masyarakat Indonesia yang adil dan demokratis. Dalam tulisan ini, akan dianalisis bagaimana implementasi kebebasan berbangsa tercermin dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 serta dampaknya terhadap perkembangan sosial dan politik di Indonesia.
 Seringnya penggunaan Pancasila secara berdiri sendiri, membuat Pembukaan UUD 1945 acap
 kali memiliki makna simbolis semata sebagai tempat Pancasila berada. Dari segi fungsi sosial,
 Pembukaan UUD 1945 dapat menjadi alat pemersatu bangsa, khususnya dengan keberadaan
 Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Namun, penggunaan Pancasila secara berlebihan,
 dapat juga mengakibatkan penindasan seperti yang terjadi pada Orde Baru. Disarankan,
 penggunaan Pancasila seharusnya dalam bingkai Pembukaan UUD 1945 sebagai satu
 kesatuan, serta perlunya pembatasan kekuasaan secara wajar guna mencegah perpecahan.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan "Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur." Implementasi kebebasan berbangsa dalam konteks ini terlihat dari beberapa aspek. Pertama, "merdeka" mengandung makna bahwa bangsa Indonesia memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan tidak tunduk pada pengaruh atau campur tangan negara asing. Implementasi merdeka ini tercermin dalam kebijakan luar negeri yang menjunjung tinggi prinsip non-blok dan diplomasi damai.
Kedua, "bersatu" mengandung arti bahwa keberagaman suku, agama, ras, dan budaya di Indonesia dihormati dan dijaga untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Implementasi ini dapat dilihat dari upaya pemerintah dalam membangun semangat persatuan nasional melalui pendidikan multikultural dan pengakuan terhadap hak-hak minoritas.
Ketiga, "berdaulat" mencerminkan implementasi kemandirian Indonesia dalam mengelola urusan dalam negeri tanpa campur tangan yang berlebihan dari pihak asing. Prinsip ini tercermin dalam pengambilan keputusan politik, ekonomi, dan sosial yang dilakukan berdasarkan kepentingan nasional.
Keempat, "adil" merujuk pada implementasi keadilan dalam segala aspek kehidupan. Kebebasan berbangsa dan berpendapat berarti setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlakuan adil dan kesempatan yang setara tanpa diskriminasi. Implementasi ini terlihat dalam upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia.
Kelima, "makmur" mencerminkan implementasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan menyeluruh, sehingga setiap warga negara dapat menikmati kesejahteraan. Prinsip ini terlihat dalam upaya pemerintah dalam mendorong investasi, mengembangkan infrastruktur, dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar daerah.
Namun, walaupun alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menegaskan prinsip-prinsip kebebasan berbangsa, implementasinya tidak selalu berjalan mulus. Tantangan seperti korupsi dan permasalahan hak asasi manusia masih menjadi hambatan dalam mewujudkan visi yang terkandung dalam alinea tersebut. Oleh karena itu, peran masyarakat sipil, media, dan lembaga-lembaga penegak hukum sangat penting dalam mengawal dan memastikan implementasi yang sesuai dengan semangat alinea pertama Pembukaan UUD 1945.
Secara kesimpulan, sebagai tim netral saya tidak membenarkan tim pro maupun kontra. Menurut pandangan saya implementasi kebebasan berbangsa sebagaimana tercakup dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 memiliki dampak yang signifikan terhadap pembangunan sosial dan politik di Indonesia. Prinsip-prinsip merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur menjadi landasan bagi Indonesia dalam membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan demokratis. Meskipun tantangan masih ada, semangat alinea pertama UUD 1945 harus terus dijaga dan diperjuangkan agar kebebasan berbangsa benar-benar dapat dirasakan oleh semua warga negara.
Sumber Referensi :
https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/739
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H