baru-baru ini di umumkannya bahwa akan adanya kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT, hal ini bisa berdampak terhadap masyarakat, terutama anak muda yg ingin kuliah tetapi tingkat ekonomi keluarganya menengah- kebawah.
kenaikan UKT ini telah tercantum dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Mendikbud Nomor 54/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Menurut data yang dikumpulkan oleh beberapa organisasi mahasiswa, kenaikan UKT bervariasi antara 10% hingga 30% tergantung pada program studi dan universitasnya. Ini berarti, bagi beberapa mahasiswa, mereka harus mengeluarkan jutaan rupiah tambahan setiap semesternya.
apalagi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim, juga sudah mengungkapkan bahwa kenaikan UKT hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru saja.
Kenaikan UKT ini bisa menjadi dampak bagi siswa yang ingin kuliah, apalagi kalau tingkat ekonomi keluarganya menengah ke bawah, dan pada akhirnya mereka mengurungkan niat kuliah, agar mereka tidak membebankan biaya terlalu besar kepada orng tua mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Adapun beberapa usulan yang muncul termasuk peningkatan jumlah beasiswa, program subsidi silang, dan penundaan pembayaran UKT untuk mahasiswa yang terdampak langsung oleh kenaikan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H