Mohon tunggu...
Marta Satria
Marta Satria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi

Mahasiswa Universitas Jambi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan prodi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cegah Money Politic pada Pemilu 2024

13 Februari 2024   12:52 Diperbarui: 28 Februari 2024   14:58 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Money politic (politik uang) atau yang kerap kita dengar dengan sebutan serangan fajar sudah menjadi momok tersendiri dalam acara yang di gelar setiap lima tahun sekali, money politic ini juga masih menjadi praktik yang sulit untuk dihilangkan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan praktik money politic ini sulit untuk dihilangkan.

Pertama yaitu disebabkan karena faktor calon legislatif (caleg) ingin menang tetapi suara yang di peroleh masih sedikit sehingga terjadilah money politic untuk mendapatkan suara. Kedua yaitu karna faktor budaya, adanya kebiasaan budaya di Indonesia yang mana seseorang sungkan untuk menolak pemberian dan terbiasa membalas pemberian, dengan adanya faktor budaya ini menjadi sasaran empuk bagi calon legislatif untuk melakukan money politic tersebut.

Dengan adanya money politic ini dapat merusak demokrasi dan integritas pemilu, sehingga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik kita, oleh karna itu diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya money politic dalam pemilu.

Upaya pertama yakni dengan memperkuat sistem penegakan hukum terhadap para pelaku money politic. Aturan tentang politik uang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tentang pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan oleh tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Pasal yang sama juga mengatur larangan kepada semua orang untuk melakukan politik uang dimasa tenang dan pada saat pemungutan suara. Sangsi yang didapatkan oleh pelaku yang terbukti melanggar bervariasi tergantung seberapa parah kesalahannya.

Upaya kedua yakni dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi oleh tim Bawaslu dan KPU tentang bahayanya money politic ini dan tentang pentingnya memilih calon pemimpin berdasarkan visi dan misinya.

Dan upaya yang ketiga diharapkan masyarakat ikut andil dalam pengawasan pemilu dan melaporkan praktik money politic yang terjadi di sekitar mereka.

Kenapa money politic harus di hilangkan? Karna jika money politic ini terus berlanjut maka masyarakat yang akan sengsara, jangan karna di bayar uang Rp 50.000 saja kita memilih pemimpin yang tidak kompeten sehingga dapat merugikan kita sendiri, jika ingin memilih pemimpin lihat lah dari visi dan misinya.

Stop money politic 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun