Dalam dunia pendidikan, manajemen atau pengelolaan pendidikan sangat berpengaruh dalam tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu institusi pendidikan. Secara etimologis, kata manajemen berasal dari bahasa latin, yaitu manus yang berarti tangan dan agree berarti melakukan. Jadi, artinya menangani. Dalam ilmu pendidikan, definisi manajemen pendidikan dikemukakan oleh ahli Djam'an Satori (1980) bahwa manajemen pendidikan dengan menggunakan istilah administrasi pendidikan yang diartikan sebagai " keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan material yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien". Sedangkan menurut Purwanto (2008) mendefinisikan bahwa administrasi pendidikan adalah segenap proses penyerahan dan pengintegrasian segala sesuatu, baik personal, spiritual, maupun material yang bersangkut paut dengan pencapaian tujuan pendidikan.
Jadi, manajemen pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam mengelola sumber daya yang mana hal itu bisa berupa man, money, materials, method, machines, market, dan segala hal untuk mencapai tujuan pendidikan yang efektif dan efisien. Â Sehingga manajemen pendidikan atau administrasi sekolah tidak hanya berkaitan dengan bagaimana tata usaha sekolah tetapi berkaitan dengan semua kegiatan yang ada di sekolah baik mengenai materi perencanaan, kepemimpinan, kurikulum dan dan sebagaimana yang diatur dalam menciptakan suasana terselenggaranya kondisi belajar mengajar yang baik untuk dapat mencapai tujuan pendidikan. Dalam menjalankan manajemen pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang baik dan bermutu maka dibutuhkan tenaga pengajar yang memiliki pemahaman yang luas tentang pelaksanaan dan tujuan pendidikan dalam suatu sekolah.Â
Sekolah Dasar adalah pendidikan dasar yang terbentuk yang akan melandasi jenjang pendidikan sekolah menengah. Pendidikan sekolah dasar (SD) merupakan suatu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan sebagai dasar untuk mempersiapkan siswanya yang dapat ataupun tidak dapat melakukan pendidikannya ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi dan menjadi warga negara yang baik. Â Di sebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional BAB VI pasal 17 Â bahwa:
1. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah menengah pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau bentuk lain yang sederajat. Dalam pendidikan ini akan terjadi peletakan dasar dari pembangunan manusia. Esensi pendidikan yang dialami oleh manusia pada permulaan hidup lebih ditekankan pada fakta dan membaca fakta-fakta dalam pergelaran objektivitas di alam ini. Maka dalam pendidikan dasar orang tua tidak boleh bertengkar atau berbuat apa saja yang belum pantas diketahui oleh anak, sebab hal itu akan merusak sistem dan suasana hati yang sedang dibangun, karena alam ini tertib, maka rumah tangga serta lingkungannya harus tertib.
Dalam pendidikan sekolah dasar, manajamen dikelompokkan menjadi enam:
1. Manajemen Kurikulum dan PembelajaranÂ
 Kurikulum pendidikan di Indonesia saat ini yaitu kurikulum 2013 yang dikembangkan dari kurikulum 2006 (KTSP) yang dilandasi pemikiran tentang tantangan masa depan persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogik, kompetensi masa depan koma dan fenomena negatif yang mengemuka. Pembelajaran an8 mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
2. Manajemen Peserta Didik
Menurut Knezevich (1961) manajemen peserta didik atau pupil personnel administration sebagai suatu layanan yang memusatkan perhatian pada peraturan pengawasan dan layanan siswa di kelas dan di luar kelas seperti: pengenalan, pendaftaran, layanan individual seperti pengembangan keseluruhan kemampuan, minat, kebutuhan sampai ia matang di sekolah.
Tujuan umum manajemen peserta didik adalah mengatur kegiatan kegiatan peserta didik agar kegiatan kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar di sekolah lebih lanjut, proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lancar tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan. Sedangkan tujuan khusus manajemen peserta didik yaitu: meningkatkan pengetahuan keterampilan dan psikomotor peserta didik serta menyalurkan dan mengembangkan kemampuan umum, bakat maupun minat peserta didik.