Penerapan kegiatan gerakan hidup bersih dan sehat sudah seharusnya menjadi kebiasaan sehari-hari. Walaupun terkesan sederhana, masih banyak orang yang kurang memperhatikan pentingnya hal tersebut bagi kesehatan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses p roduksi baik domestik (rumah tangga) maupun industri. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), volume timbulan sampah di Indonesia pada 2022 mencapai 19,45 juta ton. Angka tersebut menurun 37,52% dari 2021 yang sebanyak 31,13 juta ton. Menurut UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Pengolahan sampah didefinisikan sebagai proses perubahan bentuk sampah dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. Pengolahan sampah merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah, disamping memanfaatkan nilai yang masih terkandung dalam sampah itu sendiri (bahan daur ulang, produk lain, dan energi).
Berdasarkan asal atau sumbernya, sampah padat dapat digolongkan menjadi 2 (dua) Â yaitu sebagai berikut:
- Sampah Organik, sampah ini dengan mudah dapat diuraikan melalui proses alami. Sampah organik bisa dikatakan sebagai sampah yang mudah membusuk seperti sisa daging, sisa sayuran, daun-daunan, sampah kebun dan lainnya.
- Sampah Non-organik, Sampah non-organik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan nonhayati, Sampah ini merupakan sampah yang tidak mudah menbusuk seperti, kertas, plastik, logam, karet, abu gelas, bahan bangunan bekas  dan lainnya.
Akibat dari membuang sampah organik dan non-organik sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan.
Padahal, ada banyak manfaat yang bisa dirasakan seseorang dengan menjaga lingkungan mereka tetap terlihat bersih dan rapi. Lingkungan yang bersih akan menjauhkan sumber-sumber penyakit untuk berkembang di sekitar kita. Hal itu tentu berkaitan dengan kesehatan. Selain itu, dengan lingkungan yang bersih pula, kita akan merasa nyaman dan betah untuk berada di lingkungan tersebut. Lingkungan dengan kondisi bersih yang bebas dari timbunan sampah,juga akan terhindar dari bencana seperti banjir pada musim hujan. Salah satu penyebab banjir di berbagai wilayah adalah karena banyaknya sampah yang berserakan sehingga menghambat aliran air. Hal ini merupakan salah satu perilaku buruk seakan sudah menjadi budaya masyarakat lndonesia, khususnya di wilayah perkotaan.
Sistem Pengelolaan sampah adalah kumpulan aspek yang saling terintegrasi antara aspek pengelolaan sampah yang berhubungan erat. Secara umum terdapat 5 aspek dalam pengelolaan sampah, yaitu:
- Aspek peraturan hukum
Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab semua pihak akan tetapi dalam pelaksanaanya harus diatur secara adil, untuk itu dibutuhkan peratura hukum yang mengatur mengenai segala aspek yang berpengaruh dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh peraturan yang mendukungnya. Peraturan -- peraturan tersebut melibatkan wewenang dan tanggung jawab pengelola.
- Aspek kelembagaan
Lembaga dalam pengelolaan sampah sesuai dengan amanat Undang -- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dengan melibatkan seluruh yang berkepentingan dalam pengelolaan sampah sehingga dapat mencapai tujuan bersama.
- Aspek teknis operasional
Dalam teknik operasional, timbulan sampah dapat dikurangi karena hal ini berhubungan langsung dengan teknis pelayanan dilapangan dari timbulan sampah hingga sampah tersebut diolah dan menghasilkan residu yang akan dibuang ke TPA.
- Aspek pembiayaan
Aspek Pembiayaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam pengelolaan sampah, hal ini didasari pada kebutuhan operasional dan insfrastruktur persampahan yang membutuhkan pembiayaan yang besar.
- Aspek peran dan masyarakat
peran serta masyarakat dalam pengelolaan prasarana persampahan merupakan keterlibatan masyarakat langsung dalam kegiatan yang mempengaruhi kualitas dan kelancaran pengelolaan sampah. Kegiatan tersebut dapat berupa iuran atau membayar retribusi dan penyediaan tempat sampah untuk menjamin keberlanjutan fungsi prasarana dalam rangka mendukung aktifitas masyarakat.