Pelanggaran HAM berat dalam UU nomor 26 tahun 2000 bahwa dalam kasus brigadir J tidak termasuk ke dalam pelanggaran HAM yang berat. Hal itu disebabkan dua hal; yang pertama bahwa pelanggaran HAM berat ditujukan untuk menindas atau membasmi penduduk sipil yang dilakukan oleh organ negara, dan pelanggaran HAM bersifat sistematis dan meluas.
Penulis beranggapan bahwa indonesia negara kita ini masih menganut demokrasi cacat (flawed democrazy), dalam kasus brigadir J sebagian masyarakat indonesia kurangnya pemahaman tentang HAM maupun pelanggaran HAM yang menyebabkan adanya kesalahpahaman antara masyarakat dengan penegak hukum.
Benar adanya bahwa penduduk yang berpendapat bahwa HAM dilindungi dengan baik oleh negara maka demokrasi suatu negara tersebut bisa dikatakan baik. Penegak hukum sudah menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum di indonesia dengan baik terutama penegakkan HAM dalam kasus brigadir J namun warga negara tetap memaksa harus adanya penegakkan HAM yang semestinya dalam kasus brigadir J meskipun tidak sesusai dengan UU yang ada.
Selain itu minimnya pemahaman masyarakat indonesia tentang pelanggaran HAM berat yang menyebabkan ketidak percayaannya terhadap pemerintah maupun penegak hukum ini lah membuat indonesia masih dalam demokrasi yang cacat (flawed democrazy)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H