Mohon tunggu...
Marsya Naila Pratiwi
Marsya Naila Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Bercita cita menjadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Kasus Brigadir J Tidak Diadili di Pengadilan HAM?

17 Juni 2023   10:44 Diperbarui: 17 Juni 2023   10:56 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelanggaran HAM berat dalam UU nomor 26 tahun 2000 bahwa dalam kasus brigadir J tidak termasuk ke dalam pelanggaran HAM yang berat. Hal itu disebabkan dua hal; yang pertama bahwa pelanggaran HAM berat ditujukan untuk menindas atau membasmi penduduk sipil yang dilakukan oleh organ negara, dan pelanggaran HAM bersifat sistematis dan meluas.

Penulis beranggapan bahwa indonesia negara kita ini masih menganut demokrasi cacat (flawed democrazy), dalam kasus brigadir J sebagian masyarakat indonesia kurangnya pemahaman tentang HAM maupun pelanggaran HAM yang menyebabkan adanya kesalahpahaman antara masyarakat dengan penegak hukum.

Benar adanya bahwa penduduk yang berpendapat bahwa HAM dilindungi dengan baik oleh negara maka demokrasi suatu negara tersebut bisa dikatakan baik. Penegak hukum sudah menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum di indonesia dengan baik terutama penegakkan HAM dalam kasus brigadir J namun warga negara tetap memaksa harus adanya penegakkan HAM yang semestinya dalam kasus brigadir J meskipun tidak sesusai dengan UU yang ada.

Selain itu minimnya pemahaman masyarakat indonesia tentang pelanggaran HAM berat yang menyebabkan ketidak percayaannya terhadap pemerintah maupun penegak hukum ini lah membuat indonesia masih dalam demokrasi yang cacat (flawed democrazy)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun