Mohon tunggu...
Marsudi Budi Utomo
Marsudi Budi Utomo Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Seorang Engineer, politisi, pebisnis... atau seorang ayah ???

Selanjutnya

Tutup

Money

Menuntaskan Kontrak Karya Freeport sampai Tahun 2021

27 Februari 2017   13:20 Diperbarui: 8 Maret 2017   02:00 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Press Rilis Telediskusi Minerba oleh Departemen Industri, Energi dan Teknologi DPP Partai Keadilan Sejahtera : Menuntaskan Kontrak Karya Freeport sampai tahun 2021

Menyikapi kemelut Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) paska lahirnya PP No. 1/2017 yang mengatur kewajiban perusahaan pertambangan termasuk pemegang kontrak karya mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ketentuan divestasi saham 51% dan ketentuan perpajakan untuk usaha pertambangan, Departemen Industri, Energi dan Teknologi (IET) DPP PKS mengadakan Telediskusi Terbatas bertajuk “Mau dibawa kemana bola salju Freeport”.

Telediskusi yang dilakukan secara online ini diadakan pada 26 Pebruari 2017, menghadirkan Ketua Departemen IET DPP PKS DR. Marsudi Budi Utomo, pakar energi dari LIPI DR. Edi Hilmawan, Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi dan Lingkungan Hidup (Ekuintek LH) DPP PKS Memed Sosiawan, dan anggota lainnya dari alumni UI, ITB maupun alumni luar negeri yang sudah teregistrasi.

Dari Telediskusi ini disepakati agar Kontrak Karya PTFI dengan Pemerintah Indonesia diselesaikan sesuai akad sampai tuntas tahun 2021 dan negosiasi ulang dengan kekuatan hukum yang baru secara bertahap sampai tahun 2019. Negosiasi ini menekankan penerapan regulasi perubahan dari KK ke IUPK, divestasi 51% saham dan hal-hal lain yang menguntungkan bangsa Indonesia. Khusus divestasi saham PTFI, kepemilikan saham harus dibatasi kepada PMN, BUMN, BUMD dan atau swasta nasional yang tidak menyertakan investor asing lain.

Telediskusi tersebut menelorkan beberapa saran kepada Pemerintah; pertama, agar pemerintah tegas dalam menegakkan regulasi Minerba demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanah UUD 45 pasal 33, dengan menghadapi segala resiko yang muncul seperti penurunan pendapatan dari minerba, adanya tuntutan arbitrase internasional dan PHK massal;

Kedua, agar pemerintah tidak ragu-ragu melakukan negosiasi dengan PTFI karena pada posisi dan waktu yang tepat, mengingat kondisi induk PTFI yaitu Freeport Mcmoran yang sedang jatuh sahamnya karena gagal investasi deepwell oilgas di Mexico dan sedang membutuhkan dana cash dari PTFI melalui eksport konsentrat;

Ketiga, kalaupun pemerintah kalah dalam arbitrase internasional dengan konsewensi harus membayar denda, maka itu harus disiapkan dananya, dan tahun 2021 saat yang tepat mengakhiri kontrak karya dengan PTFI tanpa memperpanjang kerja sama lagi.

Terakhir, DR. Marsudi Budi Utomo menegaskan, bahwa dengan sikap tegas dari Pemerintah dan tidak adanya permainan dibalik layar oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, diyakini PTFI akan tunduk kepada aturan RI, atau kalau tidak, sekarang saat yang tepat bagi PTFI untuk hengkang dari Indonesia.

Dirilis oleh :

DR. Marsudi Budi Utomo, Ketua Departemen Industri, Energi dan Teknologi, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun