Mohon tunggu...
Marshya Kamila
Marshya Kamila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Undergraduate Law Student at Diponegoro University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana sih Produksi Produk Olahan Ikan yang Sesuai dengan Standar?

11 Agustus 2022   20:07 Diperbarui: 11 Agustus 2022   20:12 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malaka Jaya (01/08) Produksi produk olahan ikan di Indonesia memiliki potensi yang sangat tinggi untuk dijual oleh pelaku usaha hingga pemilik UMKM. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 780 SNI terkait perikanan. 

BSN telah mengakreditasi 11 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Perikanan melalui Komite Akreditasi Nasional yang diharapkan terus bertambah untuk dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Kenapa sih produk olahan ikan perlu memenuhi persyaratan agar sesuai dengan standar regulasi hukum?  

Dalam memproduksi produk olahan ikan yang nantinya akan diperjualbelikan terdpat beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh pelaku usaha. 

Berdasarkan Pasa 7 huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen "menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku."

Standarisasi produk perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2015 Tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan meliputi :
*Standar Bahan Baku
*Standar Higienis
*Standar Teknik Penanganan
*Standar Teknik Pengolahan
*Standar Mutu Produk
*Standar Sarana

Setelah memenuhi standar-standar tersebut Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2015 Tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, para penjual produk olahan ikan bisa mendapat beberapa sertifikasi. Salah satu regulasinya dalam produk olahan ikan yaitu Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi produk olahan pangan. 

Apabila pemilik UMKM telah memiliki SKP pelaku usaha telah memenuhi standar produk perikanan seperti yang dipersyaratkan. Selain itu pemilik UMKM juga telah memenuhi persyaratan sanitasi dalam produksi produk olahan ikan. 

Pastinya pelaku usaha akan lebih mudah dalam mendapatkan kepercayaan konsumen. Bahkan pelaku usaha yang memiliki SKP lebih mudah mendapat pembinaan serta fasilitasi dari pemerintah.

Dengan tujuan edukasi pemilik UMKM mengenai standar produksi produk olahan ikan, Mahasiswa KKN Undip melakukan sosialisasi kepada pemilik UMKM di Malaka Jaya yang dilakukan pada Jumat (29/07). Mahasiswa menyampaikan materi melalui infografis yang diposting di media sosial dan memberikan barcode agar materi dapat dibaca kembali oleh pemilik UMKM. 

Selain itu mahasiswa juga memberikan contoh produk olahan ikan yang sesuai dengan standar. Program edukasi mendapatkan respon yang positif dari pemilik UMKM yang ingin berdiskusi lebih lanjut setelah mengetahui standar produksi olahan ikan dengan Mahasiswa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun