Mohon tunggu...
Marsheila Fithri AN
Marsheila Fithri AN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Marsheila Fithri Aisyah Nurahmani mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Perbankan Syari'ah Fakultas Ekonomi Tahun 2023

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 serta Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan di Indonesia

29 Oktober 2023   23:11 Diperbarui: 29 Oktober 2023   23:13 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstitusi atau yang bisa disebut dengan undang-undang dasar adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis (Wikipedia). Konstitusi dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi bertindak sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Di negara kita Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 merupakan landasan atau konstitusi bagi semua peraturan perundang-undangan. 

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 merupakan bentuk hasil sejarah yang panjang perjuangan Indonesua untuk meraih kemerdekaan dan menentukan penentuan sendiri. Nilai-nilai dan norma konstitusional yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar sudah mencerminkan semangat perjuangan para pahlawan dan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. 

Undang-Undang Dasar 1945 mencerminkan nilai prinsip-prinsip negara hukum dalam berbagai pasalnya. Prinsip negara hukum ini mempunyai ide bahwa hukum berlaku untuk semua, baik pemerintah dan warga negara Indonesia, semua sama di mata hukum. Hal ini menjamin perlindungan hak asasi warga negara dan keadilan yang merata dalam sistem hukum. Prinsip ini merupakan salah satu fondasi yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia keseluruhan. Nilai didalam Undang-Undang Dasar 1945 yang lainnya adalah nilai demokrasi dan nilai kedaulatan rakyat. Nilai demokrasi yang dimaksud adalah bahwa didalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada ditangan rakyat. Nilai ini tercermin dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....". Disitu menyatakan bahwa kekuasaan negara adalah milik rakyat dan dilakukan oleh wakil-wakil rakyat. Sedangkan maksud dari nilai kedaulatan rakyat yang berada dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah bahwa keputusan-keputusan penting yang dibuat terutama yang berkaitan dengan konstitusi Indonesia harus berdasarkan pada kehendak dan suara mayoritas rakyat Indonesia. 

Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur hak asasi manusia sebagai bagian dari norma konstitusional di Indonesia. Hak asasi manusia dalam konstitusi memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar individu dan memberikan landasan keadilan dan kebebasa berpendapat di negara Indonesia ini. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan hak asasi manusia mencakup berbagai hak dasar, seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, hak untuk membentuk keluarga, hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya demi kesejahteraan hidup manusia, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif,  serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan mengatur hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi Indonesia menegaskan komitmen negara untuk melindungi hak-hak dasar warga negara Indonesia. 

Namun dalam bentuk praktiknya, konstitusionalitas didalam perundang-undangan seringkali menjadi isu yang kompleks. Beberapa peraturan didalam perundang-undangan dapat saja bertentangan dengan nilai dan norma konstitusional yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.  Dalam kasus seperti ini, sistem peradilan yang ada di indonesia diwakili oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi memliki peran penting dalam menentukan konstitusionalitas suatu peraturan yang ada di Indonesia. 

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang yaitu melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar, menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan konflik hasil pemilihan umum (pemilu). Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenang untuk menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan yang diberikan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan hukum tersebut tidak bertentangan dengan nilai dan norma yang tercantum dalam konstitusi Indonesia. 

Dalam pelaksanaan pengujian konstitusionalitas pastilah memiliki banyak jumlah tantangan. Salah satunya yaitu kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa tantangan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi antara lain karena pemerintah seringkali memiliki kepentingan politik atau administratif tertentu dalam mengeksekusi atau mengubah peraturan hukum tertentu, karena pengaruh kelompok-kelompok kepentingan baik dari sektor swasta maupun publik karena biasanya mereka memiliki pengaruh politik yang signifikan yang dapat mempengaruhi kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, karena walaupun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan suatu peraturan tidak konstitusional, pihak-pihak lainnya juga bisa jadi terlibat dalam peraturan tidak selalu tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan bisa jadi karena kurangnya edukasi dan peningkatan kesadaran publik tentang konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Akhir-akhir ini, Indonesia menghadapi berbagai masalah yang bententangan dengan menghadirkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan perkembangan sosial dan teknologi. Contoh masalahnya yaitu tentang UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja sejatinya merupakan sebuah solusi untuk mengatasi masalah birokrasi (alat pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik) dalam aktivitas bisnis yang secara langsung maupun tidak langsung yang diharapkan dapat mencegah dan mengatasi suap serta korupsi. Di sisi lain, ketidakberhasilan pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi (aturan-aturan yang mengikat, baik dalam pemerintah maupun bisnis) terkait aktivitas iklim usaha yang disebabkan oleh pengaruh perundang-undangan, yang menimbulkan ketidakpastian regulasi dalam bidang usaha tersebut. 

Penting untuk mengingat bahwa Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah sejarah Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai dan norma konstitusional yang mendasari negara Indonesia ini. Namun, pastilah tetap ada tantangan dalam menerjemahkan nilai-nilai konstitusional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun