Mohon tunggu...
Marsheila Fithri AN
Marsheila Fithri AN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Marsheila Fithri Aisyah Nurahmani mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Perbankan Syari'ah Fakultas Ekonomi Tahun 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Pulau Rempang yang Membara

2 Oktober 2023   23:46 Diperbarui: 2 Oktober 2023   23:47 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pulau Rempang merupakan salah satu pulau kecil di indonesia yang sedang menjadi perhatian karena konflik tentang tindak penggusuran disana. Pulau Rempang dengan luas 16.583 km adalah pulau di wilayah pemerintahan kota Batam, provinsi Kepulauan Riau yang merupakan rangkaian pulau besar kedua yang dihubungkan oleh enam buah jembatan Barelang. 

Pulau Rempang ini memiliki berbagai potensi kekayaan alam yang melimpah seperti sumber daya alam yang beragam, keanekaragaman hayati yang tinggi, memiliki hutan hujan tropis yang lebat, serta hasil pertanian dan perikanannya yang melimpah ruah. Tak hanya memiliki potensi kekayaan yang melimpah tetapi juga dalam segi industri wisatanya, Pulau Rempang memiliki keindahan alam, pantai, hutan bakau dan terumbu karangnya yang menarik beberapa turis domestik maupun internasional untuk mengunjungi pulau ini. Industri wisata ini menyediakan peluang ekonomi bagi penduduk setempat dan membantu mempromosikan pelestarian lingkungan. 

Namun, semua mungkin akan hilang karena adanya perusahaan yang akan mengakuisisi pulau ini untuk membangun sebuah industri. Kebijakan pemerintah indonesia mendukung maju untuk bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha membuat industri-industri besar di pulau-pulau kecil di Indonesia, salah satunya bertempat di Pulau Rempang ini. Ada salah satu pengusaha  yang meminta sebagian dari Pulau Rempang kepada pemerintah Indonesia untuk memperluas usahanya tersebut. Mereka ingin membangun Rempang Eco City di pulau ini. Rempang Eco City merupakan proyek penggarapan PT Makmur Elok Graha (MEG) milik Tomy Winata. Akar permasalahan dari konflik ini adalah kebijakan pemerintah Indonesia sendiri. Pemerintah Indonesia langsung menyetujui permintaan tersebut tanpa berdiskusi dengan masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang ini. Maka dari itu, terpaksa warga-warga di pulau ini harus digusur.

Dampak dari permasalahan pulau Rempang ini sangat luas bagi masyarakat sekitarnya seperti hilangnya mata pencaharian, dapat memecah belah kelompok yang menyetujui proyek tersebut dengan kelompok yang menentangnya, rusaknya keanekaragaman hayati di pulau tersebut, dan hilangnya sumber pangan serta penciptaan lapangan kerja mereka. 

Pada hari Kamis tanggal 7 September 2023, sebanyak kurang lebih 1000 aparat gabungan diturunkan ke Pulau Rempang untuk mengawal pemasangan patok dan pengukuran tanah. Mereka mengawal rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City seluas 17.000 hektar. Kawasan Rempang Eco City ini akan menjadi kawasan industri, perdagangan jasa dan pariwisata. Karena pemaksaan penggusuran tersebut ribuan masyarakat setempat menolak pengukuran tersebut. Masyarakat khawatir dengan rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City akan mengancam ruang untuk melakukan kegiatan sehari-hari mereka. Masyarakat melakukan bentrok terhadap aparat sampai bersimbah darah. Aparat memukuli warga yang tak bersalah sampai penuh luka sampai-sampai menembakkan gas air mata dan celakanya gas air mata tersebut masuk ke dalam sekolah yang membuat banyak siswa pingsan. Presiden Jokowi meminta supaya proyek pembangunan Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional tetap dilanjutkan. Jokowi menyampaikan masyarakat tak perlu khawatir akan hak-hak yang mereka miliki ketika sudah direlokasi nanti. Pembangunan ini justru akan memberikan dampak dan manfaat yang baik untuk masyarakat. Menurutnya, investasi jumbo ini dapat menjadi Mesin Ekonomi Baru bagi Indonesia.

Keuntungan pembangunan Rempang Eco City yang mungkin dapat dinikmati oleh masyarakat pulau Rempang ini adalah : 1) Dengan nilai investasi yang dikira kira mencapai 381 triliun rupiah, proyek ini diyakini dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bagi warga sekitar. 2) Kehadiran proyek ini, dapat menarik investasi lainnya, sehingga tercipta ekosistem usaha yang berdampak bagi kawasan (multiplier effect). 3) Investasi Rempang Eco City membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga sekitar dan memberikan anak anak di kawasan tersebut memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan yang terpadu. 4) Pemerataan pembangunan di Rempang mengalami peningkatan dan tertata rapi. 5) Taraf kehidupan sosial di kawasan tersebut akan bertumbuh dan merata. 6) Penataan pemukiman penduduk sekitar Rempang akan terintegrasi dengan fasilitas-fasilitas dan infrastruktur-infrastruktur yang baik. Karena banyaknya keuntungan yang didapatkan warga Rempang ini. Maka dari itu, banyak warga sekitar yang mendukung maju proyek ini untuk cepat diselesaikan. Warga Rempang telah sadar kalau tidak ada investasi Rempang Eco City itu, pulau Rempang tidak akan maju.

Jika ada warga yang setuju dengan pembangunan proyek ini maka pasti ada juga warga yang menentang adanya pembangunan proyek Rempang Eco City ini. Maka dari itu, perlu adanya solusi untuk menyelesaikan masalah yang tidak menyetujui proyek investasi ini. Cara mengatasi konflik antar warga yaitu dengan cara 1) Pemerintah Indonesia, perusahaan PT Makmur Elok Graha dan warga lokal pulau Rempang harus duduk bersama untuk berdialog dan mencari solusi yang adil untuk lingkungan sekitar. 2) Pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan kembali kebijakan proyek investasi Rempang Eco City ini dan mempertimbangkan dampak negatifnya terhadap warga dan lingkungan sekitar. 3) Proyek industri Rempang Eco City harus dirancang dengan memperhatikan bagaimana akibatnya nanti untuk lingkungan pulau Rempang, hal ini bisa mencakup penggunaan teknologi yang tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan dan sekitarnya dan tidak memerlukan banyak biaya serta memulihkan lahan-lahan yang rusak yaitu bisa dengan penghijauan, reboisasi, rehabilitasi kerusakan sifat fisik tanah ataupun dengan cara penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif. 4) Hak tanah dan kepemilikan warga lokal  pulau Rempang harus diakui dan dilindungi secara hukum yaitu dengan cara membuat perjanjian tinta diatas kertas atau tertulis antara pemerintah Indonesia, perusahaan PT Makmur Elok Graha, dan warga lokal pulau Rempang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun