Mohon tunggu...
Marsha Hamira Subiyakto
Marsha Hamira Subiyakto Mohon Tunggu... Perawat - Perawat yang menulis

Lahir dan besar di Purbalingga. Registered Nurse (RN). Pemerhati Kebijakan Publik. Contact me on WA : 085876278027

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Lalu Apa Standar yang Dipakai ?

23 Maret 2021   14:15 Diperbarui: 23 Maret 2021   14:47 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Galeri Pribadi (KIS)

Sistem kelas yang ada pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rencananya akan dihapus. Kebijakan penghapusan ini bahkan sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri sekaligus juga mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menganggap bahwa rencana penghapusan ini sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4). Nantinya tidak akan ada lagi kelas 1, 2 maupun 3 dalam BPJS Kesehatan, yang ada hanyalah Kelas Standar JKN. Konsep Kelas Standar JKN yang akan disusun juga tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta.

Rencana penghapusan tersebut bertujuan agar terjadi kesamaan hak dalam pelayanan kesehatan yang diterima. Penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2021 – 2022 mendatang, sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit. Nantinya, kelas tunggal baru benar-benar bisa diterapkan pada tahun 2024.  DJSN juga mengungkapkan bahwa untuk menuju kelas tunggal tersebut membutuhkan waktu untuk membahas konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan maupun harmonisasi regulasi. Untuk tahap awal akan ditetapkan dua kelas standar, mulai tahun 2021 – 2022, kemudian dievaluasi, barulah ditahun 2024 mulai kelas tunggal.

Melihat rencana pemerintah bersama DJSN tersebut, tentunya harapan yang muncul di masyarakat yaitu meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tidak ada lagi pembedaan pelayanan antara si miskin dan si kaya. Semua warga Negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang sama dan berkualitas. Tapi disisi lain masyarakat kelas menengah kebawah yang menjadi anggota BPJS dengan membayar iuran secara mandiri akan keberatan jika kelas standar yang diterapkan melebihi kemampuan ekonomi masyarakat. Misalnya, semula peserta merupakan anggota BPJS kelas 3 dengan biaya iuran sebesar Rp. 50.000,- per bulan, kemudian setelah peraturan kelas tunggal diterapkan, iuran yang harus dibayarkan menjadi lebih tinggi, tentunya akan menambah beban ekonomi peserta tersebut.

Belum lagi persiapan rumah sakit yang tentunya sangat panjang. Mulai dari persiapan ruang rawat inap yang semula digunakan menjadi ruang perawatan kelas 3, pastinya harus dirubah menjadi lebih layak, jika ingin memenuhi standar yang lebih baik. Rumah sakit juga mungkin akan kehilangan pasien yang biasanya menggunakan kelas VIP dengan cara naik kelas, walaupun dampak ini kelihatannya tidak terlalu signifikan. Hal tersebut dikarenakan peserta BPJS kesehatan dengan kelas standar JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut. Kesimpulannya, tetap ada perbedaan kelas perawatan, tetapi akan ada standar kelas yang ditetapkan JKN.

Hal lain yang tentunya menjadi perhatian yaitu terkait dengan peserta BPJS yang mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Apakah peserta tersebut berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan kelas standar untuk peserta mandiri. Jika iya, apakah pemerintah mampu untuk membayar klaim rumah sakit terhadap BPJS Kesehatan jika standar pelayanannya ditingkatkan. Tentunya pembahasan tersebut harus dilakukan secara matang, agar kedepannya tidak lagi terjadi defisit dalam BPJS Kesehatan.

Hal yang tentunya harus dibahas dan diputuskan dengan tepat yaitu terkait dengan kelas standar JKN yang nantinya akan dipakai. Apakah kelas tersebut akan disesuaikan dengan kelas 1, 2 atau kelas 3 yang saat ini masih berjalan, atau ada standar lain yang akan dipakai. Yang penting jangan semakin membebani masyarakat dengan standar iuran yang terlalu tinggi, serta evaluasi sistem yang ada di internal BPJS Kesehatan dan juga klaim yang diajukan rumah sakit maupun mitra BPJS lainnya. Semoga kedepan menjadi lebih baik, Aamiin…

Artikel ini saya tulis di tanggal 25 Mei 2020 saat rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3 yang ada pada BPJS Kesehatan mulai muncul. Saat ini rencana tersebut kembali ramai dibahas, semoga saja keputusan yang dihasilkan dapat menguntungkan semua pihak, Aamiin... (MHS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun