Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

4 Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum Perdata

15 Mei 2024   12:17 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:23 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hubungan manusia satu dengan manusia yang lainnya di dalam masyarakat akan selalu berhubungan dengan perjanjian. Ketika kalian beli sarapan pagi misalkan bubur atau nasi uduk, secara gak langsung kalian udah melakukan perjanjian loh. Iya, perjanjian jual beli dengan penjual sarapan tersebut dimana kalian sama-sama memiliki prestasi atau kewajiban yang harus kalian selesaikan baru kalian akan menerima hak kalian. Ketika kalian membayar makanan maka si penjual akan memberikan makanan yang kalian beli. Nah kali ini aku akan coba bahas 4 syarat sah perjanjian menurut Hukum Perdata, semoga bermanfaat yaa

Secara umum syarat sah perjanjian diatur di dalam pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah perjanjian ada 4 yaitu :

1. Kesepakatan Diantara Kedua Belah Pihak

Perjanjian dikatakan sah, apabila para pihak dalam perjanjian tersebut telah sepakat atau setuju untuk menjalankan dan juga mengikatkan diri sebagai subyek hukum yang akan melakukan aktivitas hukum yang ada dalam perjanjian tersebut. Contoh ketika mau belanja baju di pasar, biasanya ibu-ibu melakukan aktivitas tawar-menawar harga, jika penjual menyetujui harga yang diajukan ibu-ibu tersebut maka yang akan terjadi adalah perjanjian jual beli. Kalo si penjual ga sepakat sama harga yang diajukan ya maka perjanjian jual beli tersebut ga akan terjadi.  Jadi kesepakatan ini merupakan syarat yang penting di dalam suatu perjanjian.

2. Kecakapan Para Pihak

Pihak dikatakan cakap hukum apabila sudah mengerti dan sudah bisa menjalankan aktivitas hukum dengan baik. Cakap hukum dapat dilihat dari usia para pihak, jadi jika ada seorang anak kecil yang ingin melakukan perjanjian dengan orang lain, maka dia berada dibawa pengampuan orang tuanya atau walinya.

3. Terdapat Objek yang Jelas di Dalam Perjanjian

Perjanjian dikatakan sah apabila terdapat objek yang jelas di dalam perjanjian tersebut. Objek dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Perjanjian tanpa ada objek maka konsekuensinya adalah batal demi hukum. Dan perjanjian dianggap tidak pernah ada.

4. Objek tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang

Objek di dalam perjanjian yang akan dilaksanakan haruslah merupakan objek yang halal. Dalam artian objek tersebut tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku. Contoh perjanjian jual beli narkoba ini merupakan objek yang tidak di perbolehkan oleh undang-undang, maka perjanjian tersebut dikatakan batal demi hukum.

Syarat yang terdapat pada nomor 1 dan 2 merupakan syarat subjektif atau syarat yang berkaitan  dengan para pihak dalam perjanjian, apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan oleh para pihak, jika tidak dibatalkan perjanjian akan tetap berjalan atas kesepakatan para pihak. Syarat yang terdapat pada nomor 3 dan 4 merupakan syarat objektif atau syarat yang berkaitan dengan objek atau benda di dalam perjanjian, apabila perjanjian tidak memenuhi syarat objektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum atau dengan kata lain perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun