Hukum Perikatan merupakan hukum yang lahir dari perjanjian dan/atau undang-undang. Hukum perikatan mengatur hubungan antara dua orang atau lebih mengenai pihak yang satu memberikan prestasi dan pihak lainnya berkewajiban untuk melaksanakan prestasi yang menjadi kewajibannya. Hukum perikatan tidak dapat lepas dari kehidupan masyarakat. Contoh paling mudah dari hukum perikatan,pada saat seorang menjual makanan. Pejual makanan memiliki prestasi untuk menyiapkan makanan yang dipesan oleh pembeli,dan pembeli juga memiliki prestasi untuk membayarkan makanan yang ia pesan.
Menurut pasal 1234 KuhPerdata ada tiga jenis prestasi yaitu,
- Memberi sesuatu
- Berbuat sesuatu
- Tidak berbuat sesuatu
Hukum Perikatan memiliki empat unsur penting yaitu :
1. Hubungannya merupakan Hubungan Hukum.
Memiliki arti hukum mengatur hubungan para pihak dengan memberikan akibat hukum,artinya hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari hubungan tersebut diatur oleh hukum yang jika dilaksanakan maka dapat mengakibatkan sanksi hukum.
2. Dalam lapangan Hukum Kekayaan
Perikatan merupakan bagian dari hukum kekayaan yang mengatur hak-hak kekayaan seseorang. Hak dan kewajiban tersebut memiliki nilai ekonomis atau jika dilanggar ataupun tidak dipenuhi maka akan mendapatkan nilai ganti rugi untuk pihak yang mengalami kerugian.
3. Terdapat dua pihak atau dua segi (hubungan antara kreditur dan debitur)
Di dalam perikatan terdapat pihak aktif dan pihak pasif. Pihak aktif yaitu pihak yang memiliki hak tagihan atas suatu prestasi yaitu kreditur. Kreditur berhak untuk menagih utang yang dimiliki oleh debitur.Sedangkan pihak pasif yaitu pihak yang memiliki kewajiban untuk memberikan prestasinya yaitu debitur. Â Debitur merupakan pihak yang berkewajiban untuk membayar utang kepada kreditur
4. Terdapat prestasi
Hukum perikatan tidak terlepas dari prestasi. Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu (to given), untuk berbuat sesuatu ( to doen), atau untuk tidak berbuat sesuatu ( niet doen).