Anak telah memiliki hak sejak dalam kandungan. Hal ini tertuang pada pasal 2 ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi "anak yang berada di dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir,setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan,dia dianggap tidak pernah ada". Seorang anak telah menjadi subyek hukum yang memiliki hak yang diakui oleh hukum sejak di dalam kandungan.Â
Menurut Konvensi Hak Anak atau KHA,anak memiliki 4 hak dasar yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya,antara lain hak hidup,hak tumbuh kembang,hak perlindungan, dan hak partisipasi.
- Hak Hidup
Sejak di dalam kandungan seorang janin telah memiliki hak untuk hidup dan dilahirkan ked unia serta hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan perawatan dengan baik sampai ia dianggap telah dewasa.
- Hak Tumbuh Kembang
Hak ini mencakup hak untuk memperoleh standar kehidupan yang layak seperti mendapatkan sandang,pangan,dan papan dari orang tuanya,hak untuk memperoleh pendidikan dan pembimbingan mental,moral,spiritual,dan sosial.
- Hak Perlindungan
Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kedua orang tuanya dari tindakan diskriminasi,eksploitasi anak,perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental,dan perlndungan dari penelantaran pada anak.
- Hak Partisipasi
Anak memiliki hak untuk berpatisipasi untuk setiap hal yang berpengaruh pada kehidupannya, anak berhak untuk menyatakan pendapatnya bersama dengan orang tuanya.
Pelaksanaan hak-hak anak dilakukan demi terciptanya perlindungan anak. Apa itu perlindungan anak? Â Menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh,berkembang,dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat.
Mau tau apa lagi nih seputar dunia hukum? kita akan bahas di artikel selanjutnya ya,semoga bermanfaat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H