Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak-Hak Anak Menurut Konvensi Hak Anak

26 Juli 2021   10:08 Diperbarui: 26 Juli 2021   12:07 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anak telah memiliki hak sejak dalam kandungan. Hal ini tertuang pada pasal 2 ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi "anak yang berada di dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir,setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan,dia dianggap tidak pernah ada". Seorang anak telah menjadi subyek hukum yang memiliki hak yang diakui oleh hukum sejak di dalam kandungan. 

Menurut Konvensi Hak Anak atau KHA,anak memiliki 4 hak dasar yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya,antara lain hak hidup,hak tumbuh kembang,hak perlindungan, dan hak partisipasi.

  • Hak Hidup

Sejak di dalam kandungan seorang janin telah memiliki hak untuk hidup dan dilahirkan ked unia serta hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan perawatan dengan baik sampai ia dianggap telah dewasa.

  • Hak Tumbuh Kembang

Hak ini mencakup hak untuk memperoleh standar kehidupan yang layak seperti mendapatkan sandang,pangan,dan papan dari orang tuanya,hak untuk memperoleh pendidikan dan pembimbingan mental,moral,spiritual,dan sosial.

  • Hak Perlindungan

Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kedua orang tuanya dari tindakan diskriminasi,eksploitasi anak,perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental,dan perlndungan dari penelantaran pada anak.

  • Hak Partisipasi

Anak memiliki hak untuk berpatisipasi untuk setiap hal yang berpengaruh pada kehidupannya, anak berhak untuk menyatakan pendapatnya bersama dengan orang tuanya.

Pelaksanaan hak-hak anak dilakukan demi terciptanya perlindungan anak. Apa itu perlindungan anak?  Menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh,berkembang,dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat.

Mau tau apa lagi nih seputar dunia hukum? kita akan bahas di artikel selanjutnya ya,semoga bermanfaat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun