Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar
6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini memiliki dampak yang
signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi masyarakat di daerah seperti Kota
Serang, Banten, yang menghadapi tantangan ekonomi yang cukup besar.
1. Dampak UMP 6,5% terhadap Kesejahteraan Masyarakat.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan daya
beli pekerja dan memastikan bahwa mereka memperoleh upah yang sesuai dengan kebutuhan
hidup yang terus meningkat. Namun, dampak dari kebijakan ini dapat berbeda-beda tergantung
pada kondisi ekonomi daerah masing-masing, termasuk di Kota Serang.
Serang, yang merupakan ibu kota Provinsi Banten, memiliki karakteristik ekonomi yang
cukup beragam, mulai dari sektor industri, perdagangan, hingga sektor jasa. Dengan adanya