Mohon tunggu...
Marsha Aulia Hermawan
Marsha Aulia Hermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

16 Desember 2024   08:33 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:29 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar

6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini memiliki dampak yang

signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi masyarakat di daerah seperti Kota

Serang, Banten, yang menghadapi tantangan ekonomi yang cukup besar.

1. Dampak UMP 6,5% terhadap Kesejahteraan Masyarakat.

Kenaikan UMP sebesar 6,5% merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan daya

beli pekerja dan memastikan bahwa mereka memperoleh upah yang sesuai dengan kebutuhan

hidup yang terus meningkat. Namun, dampak dari kebijakan ini dapat berbeda-beda tergantung

pada kondisi ekonomi daerah masing-masing, termasuk di Kota Serang.

Serang, yang merupakan ibu kota Provinsi Banten, memiliki karakteristik ekonomi yang

cukup beragam, mulai dari sektor industri, perdagangan, hingga sektor jasa. Dengan adanya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun