Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam konteks kewarganegaraan, hak ini berarti bahwa setiap warga negara bota negara, seseorang memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Setiap negara memiliki hak untuk menetapkan dasar kewarganegaraan.
A. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Di Indonesia Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan lainnya, yang berasal dari akhlak umum yang digariskan dalam UUD 1945, mengatur hak dan kewajiban warganan negara (pasal 29E), menghormati hak asasi lain dan mematuhi pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan (pasal 28E), dan berbagai kewajiban lainnya yang diatur dalam undang-undang. Salah satu prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga adalah bahwa warga terlibat secara langsung atau melalui perwakilan dalam proses penentuan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga mengetahui dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari perjanjian mereka sendiri.
B. Hak -- hak warganegara Adapun Istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar yakni
- Hak Kodrat
- Hak Asasi Manusia
- Hak-hak Kebebasan Dasar Manusia
- Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Dalam konsep Natural Right maka hak adalah 'what is nature' hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian
- Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia
- Setiap orang dilahirkan dengan hak tersebut
- Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian di bawanya dalam kehidupan masyarakat.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negara. Hak dan kewajiban Negara terhadap Negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut:
Negara memiliki hak untuk ditaati oleh hukum dan pemerintah, hak untuk dibela, hak untuk menguasai tanah, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin sistem hukum yang adil, melindungi hak asasi warganya, membangun sistem pendidikan nasional, menyediakan jaminan sosial, dan memberikan kebebasan beribadah.C. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dilakukan. Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab. Warga Negara Indonesia memiliki tanggung jawab berikut:
a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan
b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Dalam UUD NRI 1945, hak warga Negara dikaitkan langsung dengan kewajiban, sehingga pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa "setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dalam kngsa, maupun negara. Dalam hal ini, keraguan antara hak dan kewajiban sering muncul, terutama terkait dengan lapangan pekerjaan dan tingkat kehormatan yang layak bagi setiap warga negara.
Hal yang harus diperhatikan adalah lapangan pekerjaan dan standar kehidupan yang layak. Menurut Pasal 27(2) UUD NRI 1945, "tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian". Secara garis besar, ini menunjukkan bahwa hak untuk memiliki pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan bukti adanya prikemanusiaan. Lapangan pekerjaan adalah tempat yang tepat untuk mengumpulkan pendapat yang akan membantu menciptakan kehidupan yang layak. Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pakaian, makanan, dan papan disebut sebagai hidup yang layak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H