Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal yang mempertimbangkan keputusan di kemudian hari. Nilai juga disebut sebagai sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencangkup dari pemikiran seseorang. Norma adalah aturan yang berlaku di masyarakat. Aturan yang dibuat bertujuan untuk membuat kehidupan masyarakat aman dan tertib. Konstitusi adalah sekumpulan undang-undang yang mengatur bagaimana pemerintah beroperasi. Karena undang-undang ini mengatur hal-hal yang sangat mendasar, konstitusi juga disebut sebagai hukum dasar yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan negara.
Pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan, konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi menjadi dua (2) bagian: membagi kekuasaan negara dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Dia juga mengatakan bahwa bagi mereka yang melihat negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan, konstitusi dapat dianggap sebagai lembaga atau kumpulan asas yang membentuk batas kekuasaan.
Dalam kehidupan berbangsa-negara di Indonesia, konstitusi diperlukan karena memiliki fungsi-fungsi penting, antara lain:
1. Landasan konstitusionalisme---adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik dalam arti luas maupun sempit.
2. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga kekuasaan tidak digunakan sewenang-wenang;
3. Memberikan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang akan datang;
4. Menciptakan landasan untuk pemerintahan negara melalui sistem ketatanegaraan yang dijunjung tinggi oleh semua warga negara; dan
5. Menglindungi hak asasi warga negara.
Nilai-nilai Konstitusi.
Karl Laewenstein menyatakan bahwa konstitusi memiliki tiga tingkat nilai, yaitu:
A. Nilai Normatif: Ini berarti bahwa peraturan hukum harus dipatuhi oleh masyarakat karena jika tidak, itu tidak akan pernah terwujud. Jadi normatif jika konstitusi negara diterima secara resmi dan berlaku bagi rakyatnya dalam arti sepenuhnya.