Sudah Pasti, Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Jakarta
Tok...tok...! Pengadilan secara resmi telah memutuskan bahwa sidang terhadap tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17.
Persidangan Ahok seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan lokasi dimana Ahok melakukan penistaan agama Islam. Tapi karena gedungnya sedang direnovasi maka persidangan di pindah ke Jakarta Pusat.
Sebelumnya beredar kabar sidang Ahok akan dilakukan di Cibubur. Tapi dengan adanya putusan resmi dari pengadilan maka polemik tempat sidang Ahok berakhir sudah.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok disangka telah menista Al-Quran dan ulama dan dijerat dengan KUHP pasal 156 dan 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H