KPU telah mencantumkan larangan bagi mantan terpidana kasus perbuatan tercela seperti judi, zina, narkoba, mabuk, dan kesusilaan lain untuk mencalonkan diri dalam pendaftaran  pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020.
Pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1 Tahun 2020 mengatur pencalonan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pasangan calon kepala daerah. Mereka yang dicalonkan tak boleh punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela, seperti berjudi, terlibat penyalahgunaan obat terlarang, dan tindakan asusila.Â
Pada 4 - 6 September 2020 lalu, menukil data KPU hingga Senin petang (7 September 2020) Â menyebutkan, ada 728 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri. Selanjutnya, KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, akan menilai kepatutan bakal calon. Khususnya dalam memenuhi persyaratan yang diatur dalam PKPU.
Sebagaimana yang terekam dari pesta demokrasi tahun-tahun sebelumnya, banyak bertebaran kasus calon kepala daerah yang ternyata memiliki latar rekam jejak bermasalah, dalam hal ini perbuatan tercela. itu artinya payung hukum tersebut seharusnya semakin rigid dalam mencegah terulangnya hal serupa dalam Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Tak lagi memiliki celah multitafsir yang bisa "dimainkan" oleh oknum-oknum oportunis politik. Kita meminta aturan itu tak lagi hanya menjadi hiasan politik belaka, melainkan hukum positif yang kekuatan penghentaknya benar-benar tegas. Bukan lagi sebatas kalimat yang tak bermakna, yang hanya ada untuk dilanggar dan dibiarkan.Â
Oleh karenanya, kewajiban KPU sebagai panitia penyelenggara Pilkada adalah mempublikasikan latar belakang calon yang bersangkutan mencantumkan catatan kaki atau tanda bintang pada data atau informasi terkait calon tersebut. Kewajiban tersebut jelas tercantum pada Pasal 103A PKPU No.18/2019 yang berbunyi "Dalam hal terdapat Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang berstatus sebagai terpidana atas tindak pidana kealpaan atau alasan politik dan Mantan Terpidana, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dalam laman dan/atau akun resmi media sosial KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota". Â
Di pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat 2020, preseden seperti itu ternyata memang muncul. Salah satu bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Mabar ternyata pernah tersandung kasus perbuatan tercela tersebut (https://www.congkasae.com/2020/09/dinilai-cacat-hukum-balon-bupati-mabar.html).Â
KPU Kabupaten Mabar pun telah menaati aturan PKPU terkait hal ini. Sebagaimana terlihat dalam akun resmi KPU Kabupaten Mabar (https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/2020/09/07/pengumuman-tentang-masukan-dan-tanggapan-masyarakat-atas-bakal-calon-bupati-dan-wakil-bupati-dalam-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-manggarai-barat-tahun-2020/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook).
Oleh karenanya, dituntut peran aktif serta partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam memantau transparansi dan performa KPU dari tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota. Bentuk penolakan yang bisa dilakukan masyarakat sebagaimana diatur oleh PKPU adalah tidak memilih calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memiliki rekam jejak tercela itu atau menyuarakan protes atau pendapatnya.Â
Masa depan cerah Mabar dengan Labuan Bajo sebagai salah satu proyek strategis nasional dengan terpilih sebagai destinasi pariwisata super premium dan penegakan kedaulatan pangan melalui pertanian serta peternakan, membentur tembok hanya karena tiadanya jaminan integritas pemimpin daerahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H