Mohon tunggu...
Marsel Trivena
Marsel Trivena Mohon Tunggu... Wiraswasta - Freelance

Tenang dan santai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Didesak, Jangan Caplok Lahannya Rakyat

17 September 2022   17:43 Diperbarui: 17 September 2022   17:47 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas fakta kelangkaan minyak tanah di Kota Ende-Flores, NTT dan penjelasan pemerintah baik melalui Bupati maupun  Wakil Bupati pada saat rapat paripurna belum lama ini, penting direspon dan memberikan catatan untuk pemerintah.

Bahwa sesuai penjelasan depot partamina kepada utusan komisi II beberapa waktu lalu saat melakukan audience langsung di kantor Depot partamina menyatakan minyak tanah jenis non subsidi, untuk tahun 2022 ini (periode Januari - September pertengahan ini) setitik pun belum keluar dr depot partamina. Selain itu jenis minyak tanah subsidi pendropingan dari depot ke Agen dan agen kepangkalan berjalan lancar dan tidak mengalami masalah. Bahkan kepada perwakilan komisi II DPRD Kabupaten Ende, pihak depot partamina menjelaskan ketersediaan minyak tanah jenis subsidi sangat aman untuk 14 hari pasca pendropingan dari depot ke Agen.

Vinsen Sangu, Ketua Fraksi Pdip DPRD Kabupaten Ende menjelaskan fakta lapangan sungguh bertolak belakang dengan penjelasan ini. Minyak tanah di kota Ende sangat langkah. Rakyat kesulitan mendapatkan minyak tanah ini. Pertanyaannya, minyak tanah ini hilangnya dimana? Siapa yang menghilangkan minyak tanah ini? Mengapa sulit sekali pemerintah mengungkapkan permasalahan kelangkaan minyak tanah ini?

Merujuk pada penjelasan pihak depot Pertamina bahwa minyak tanah jenis non subsidi untuk tahun 2022 ini belum ada yang melakukan pembelian, maka pertanyaannya, para industri, perusahaan, kontraktor, pengusaha melangsungkan usahanya dengan salah satu bahan dasar minyak tanah, dapat pasokan minyak tanah dari mana? Sesungguhnya fakta ini menjadi rujukan dan petunjuk bagi pemerintah untuk masuk melakukan penindakan untuk membongkar rantai masalah kelangkaan minyak tanah di Ende. Atau Pemerintah sengaja buta mata dan buta analisa untuk melihat fakta yang ada ini? Lalu pemerintah Mau lempar bola api ini ke siapa?

Persoalannya bukan saja pada pendistribusian yang dialihkan ke pemerintah kelurahan tapi bagaimana pemerintah membongkar mafia minyak tanah ini secara terang benderang. Kalau pemerintah Tidak mau membongkar, maka wajar tudingan publik kalau pemerintah adalah bagian dari mafia itu benar adanya.

Pengalihan pendistribusian minyak tanah ke pemerintah kelurahan adalah selain tidak solutif tapi lebih dari itu pemerintah membebankan tugas tambahan yang sesungguhnya bukan tupoksi utamanya pemerintah di tingkat kelurahan. Tugas utama pemerintah adalah memastikan proses dan tahapan pelayanan kepada masyarakat itu baik, tepat sasaran, tepat waktu, transparan dan berkeadilan. Itu prinsip utama tugas pelayanan bukan mengambil perannya rakyat khususnya rakyat pedagang kecil, pengecer dan pengusaha.

Bagaimana mungkin di tengah rakyat mengalami kesulitan ekonomi yang melanda mereka, pemerintah justru mengambil lahannya rakyat. Jenis Pemerintah model apa begini? Belajar ulang lah terhadap tata kelola pemerintahan yang profesionalisme, transparan, akuntabel dan mensejahterakan rakyat.

Jawaban, penjelasan dan tindakan pemerintah saat ini terhadap kelangkaan minyak tanah sangat kekanak-kanakan yang tidak solutif dan tidak menyentuh akar masalah. Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini semestinya segera membentuk tim khusus atau tim kerja pemerintah daerah dengan melibatkan semua unsur seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan, akademisi untuk penanganan masalah kelangkaan minyak tanah. Tim ini membantu Bupati dan Wakil Bupati membongkar jaringan mafia minyak tanah yang bikin rakyat sengsara. Atau kalau data dan fakta sudah cukup ditambah integritas pemeintah Sungguh baik bekerja dan melayani rakyat, sesungguhnya bukan surat edaran untuk mewajibkan industri membeli minyak tanah non subsidi tetapi pemerintah wajib keluarkan surat pemberian sanksi kepada semua pengusaha, industri yang melakukan aktifitas selama periode 2022 ini yang aktifitasnya berjalan tetapi tidak membeli minyak tanah jenis non subsidi.

Jadi, berhentilah "maen inggo" atau "maen cilubak" dengan rakyat disaat rakyat sedang menjerit-menderita atas masalah kehidupannya dicaplok oleh mafia.

Merdeka!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun