Mohon tunggu...
Marselinus Tolhas Gratias
Marselinus Tolhas Gratias Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Universitas Diponegoro yang saat ini menginjakkan tahun ke-4. Saya merupakan mahasiswa jurusan Statistika.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Kesadaran Taat Bayar Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Wilayah Desa Sangge

14 Februari 2023   07:41 Diperbarui: 14 Februari 2023   07:47 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sangge, Klego, Boyolali (23/1/2023). Pajak merupakan iuran masyarakat untuk negara yang dapat dipaksakan dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan nasional. Indonesia sebagai negara berkembang yang saat ini sedang berjuang untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di setiap daerah pelosok tanah air. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya demi mewujudkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia agar masyarakat merasakan kesejahteraan serta keadilan.

Sebuah usaha yang berjalan pasti memerlukan lokasi fisik sebagai pusat operasi untuk menjalankan suatu usaha tersebut. Pada dasarnya, sebuah perusahaan membutuhkan biaya pengeluaran agar bisnis atau usahanya dapat berjalan di lokasi tersebut secara legal atau sah secara hukum. Biaya yang diperlukan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. 

Realisasi penerimaan pajak PBB di Desa Wisata Paranggupito sudah tercapai sepenuhnya. Demi memberikan informasi pajak PBB di Desa Sannge yang dapat diakses secara umum, mahasiswa KKN Reguler Tim 1 Universitas Diponegoro 2022/2023, Shania Bil Qisthi melengkapi website desa mengenai realisasi pajak PBB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun