SELAMAT MERAYAKAN DIES NATALIS KE-59 POLTEKIP...
59 tahun yang lalu tepatnya di tanggal 24 Oktober 1964 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 270/1964, dibentuk sebuah lembaga pendidikan tinggi sebagai tempat menempa kader-kader Pemasyarakatan. Pendidikan tinggi ini berbentuk Akademi dengan jenjang Diploma 3 dan disebut sebagai Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), yang telah meluluskan ribuan alumni dan berkecimpung dalam bidang tugas Pemasyarakatan yang merupakan pembaharuan dari konsep perlakuan kepada narapidana yang pada masa lampau menerapkan konsep penjara.Â
Seiring berjalannya waktu dan menyesuaikan dengan perkembangan pengaturan kelembagaan pendidikan tinggi kedinasan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendikburistek) maka di tahun 2016/2017 AKIP bertransformasi menjadi bentuk Politeknik dan disebut sebagai Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dengan jenjang  Diploma 4 dan berhak meluluskan alumni yang kini lulusannya menyandang gelar "Sarjana Terapan Pemasyarakatan (S.Tr.PAS)".
POLTEKIP terus berupaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia khususnya pegawai bagi instansi yang menaunginya yakni Kementerian Hukum dan HAM RI dengan fokus sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan umum dan khusus atau dengan lain perkataan punya kompetensi di bidang ilmu Pemasyarakatan yakni suatu cara atau metode bagaimana memperlakukan para narapidana dan tahanan melalui pembinaan dan pembimbingan termasuk pelayanan dan perawatan juga pengamanan.Â
Upaya dimaksud sejalan dengan terus bertumbuhnya kebutuhan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, baik berupa Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.Â
Upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia tersebut dapat tersalurkan dengan salah satu Dharma dari Perguruan Tinggi yakni pendidikan/pengajaran dimana dipersiapkan suatu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pembelajaran yang melibatkan tenaga pengajar/dosen dan peserta didik/taruna sehingga tercipta suatu profil lulusan yang memenuhi kebutuhan stakeholder bidang Pemasyarakatan.
Namun, masih terdapat dua Dharma Perguruan Tinggi yang tentu tidak boleh dilupakan apalagi ditinggalkan sebagai wujud terjaminnya keberlangsungan pendidikan tinggi yakni penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Amanat pelaksanaan Tri Dharma baik pendidikan/pengajaran dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat semakin diperkuat dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mewajibkan pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi berupa standar/mutu pendidikan, standar/mutu penelitian dan standar/mutu pengabdian kepada masyarakat.Â
Dengan terus konsisten memperhatikan aspek penjaminan mutu terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi maka sebuah perguruan tinggi termasuk POLTEKIP dapat terus konsisten memastikan terjaminnya pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di internalnya dan pada akhirnya dapat mempersiapkan program studi-program studinya dalam menghadapi akreditasi dan/atau re-akreditasi sebagai wujud Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H