Mohon tunggu...
marsealbunga
marsealbunga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas pamulang

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pancasila dan LGBT": Menakar Batas Humanisme di Tengah Norma Sosial Indonesia

6 Desember 2024   13:58 Diperbarui: 6 Desember 2024   15:29 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai ideologi negara, Pancasila mengajarkan prinsip-prinsip luhur yang menghormati martabat manusia. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila kedua, adalah prinsip utamanya. Namun, penerapan humanisme di Indonesia sering menghadapi kesulitan, terutama ketika berkaitan dengan hal-hal yang dianggap kontroversial, seperti keberadaan kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Dalam artikel ini, kami berbicara tentang bagaimana humanisme yang terkandung dalam Pancasila diinterpretasikan dan sejauh mana pengaruhnya terhadap penerimaan atau penolakan LGBT di Indonesia.

Penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang universal disebut sebagai humanisme dalam Pancasila. Keberadaban dan keadilan adalah pilar kehidupan bermasyarakat, menurut sila kedua. Tetapi interpretasi nilai ini sering dikaitkan dengan norma sosial dan agama yang berkembang di Indonesia. Humanisme Pancasila di tempat kerja memprioritaskan hak individu dan harmoni masyarakat. Akibatnya, keberadaan LGBT sering dianggap menantang prinsip moral yang dipegang mayoritas masyarakat. Menurut perspektif ini, humanisme Pancasila terbatas oleh budaya, agama, dan kebiasaan sosial yang berlaku.

Pancasila secara teoritis mendukung penghormatan hak asasi manusia, termasuk hak kelompok LGBT untuk hidup bebas dari diskriminasi. Humanisme, di sisi lain, sering diterjemahkan secara terbatas. Dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, LGBT dianggap bertentangan. Sebagai contoh, banyak orang percaya bahwa humanisme tidak dapat diterapkan sepenuhnya pada kelompok LGBT karena mereka dianggap tidak sesuai dengan "keadaban" yang dimaksudkan Pancasila. Perspektif ini menimbulkan konflik antara mempertahankan norma sosial dan melindungi hak individu.

Kebijakan pemerintah dan sikap masyarakat terhadap LGBT mencerminkan batas humanisme ini. Tidak ada perlindungan hukum yang jelas bagi kelompok LGBT, dan peraturan daerah seringkali mengizinkan diskriminasi. Sebaliknya, cerita yang menekankan ancaman terhadap prinsip-prinsip nasional sering kali mendominasi diskusi publik tentang LGBT. Namun, di tengah kesulitan ini, ada upaya untuk merevisi humanisme Pancasila. Beberapa kelompok advokasi menekankan bahwa prinsip keadilan dan keberadaban harus mengakui hak-hak setiap orang, termasuk hak LGBT.

Dalam Pancasila, humanisme adalah prinsip yang sempurna untuk membangun masyarakat yang inklusif dan menghormati keberagaman. Namun demikian, interpretasinya yang sering dipengaruhi oleh norma agama dan sosial membuat batasan terhadap penerimaan LGBT di Indonesia. Proses pemahaman humanisme Pancasila yang lebih inklusif diperlukan untuk mewujudkan keadilan yang sejati. Oleh karena itu, nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dapat diwujudkan tanpa menyingkirkan kelompok mana pun dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun