“Suatu hubungan keperdataan tidak selama nya memiliki konsekwensi hubungan keperdataan, ketika suatu hukum keperdataan di landasi adanya itikad tidak baik dengan maksud dan niat ingin menipu, selain dapat di gugat secara Perdata dapat juga di jerat dengan Pidana dan ancaman penjara“.
Namun saya tidak tau dan ibu tidak menyampaikannya ke saya, apakah ibu sudah lama berbisnis dengan rekan bisnis ibu tersebut, atau apakah sudah sering ibu melakukan pembayaran dengan cek, apakah cek yang sebelum ini tidak ada masalah dan baru kali ini saja bermasalah ? Apakah sebelum cek tersebut jatuh tempo, ibu berusaha menghubungi rekan bisnis ibu tersebut dan menyatakan bahwa cek ibu tersebut kosong atau tidak ada dananya?
Kalau itu yang ibu lakukan  menurut hemat saya kasus ibu bukan merupakan tindak pidana, itu hanya perdata Wanprestasi sesuai dengan Pasal 1234 S/d 1239 KUHPerdata. Dan tidak relevan jika kasus ini dibawa ke pidana, karena ibu jauh sebelumnya sudah menyampaikan bahwa cek tersebut kosong, artinya bahwa ibu adalah orang yang beritikad baik karena telah jujur menyampaikan yang sevbenarnya. Terimakasih, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H