Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Bunga Citra Lestari Lucinta dari Jakarta seorang Ibu rumah Tangga dan memiliki bisnis Konveksi, Di Masa sekarang ini semua serba sulit, Usaha saya memang lagi menurun, saya membuka beberapa cek kepada rekan Bisnis, Namun saat jatuh tempo cek tersebut kosong, sebelum cek tersebut jatuh Tempo saya sudah memberi tahukan agar cek tersebut jangan dulu di cair kan karena dananya tidak ada, pertanyaan saya apakah saya telah melakukan tindak pidana, karena rekan bisnis saya itu melaporkan saya ke Jalur Hukum. Terimakasih banyak Pak.
Salam Keadilan Ibu Bunga Citra Lestari Lucinta di Jakarta
Saya akan mencoba menjawabnya:
Memang dalam kasus ibu terdapat beberapa pemahaman, karena perbuatan ( Actus Reus) dengan niat (Mens Rea) memang ada untuk menipu dan memang misal nya ibu sengaja dan mengetahui bahwa memang cek itu kosong tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, atau klarifikasi kepada rekan bisnis ibu itu, hal itu baru dapat di golongkan sebagai penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Menurut Ahli Hukum Pidana dan juga Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI M Yahya Harahap tidak semua cek kosong di kategorikan sebagai penipuan “Jika pelaku sadar atau sudah mengetahui cek yang diberikan kosong dan tidak akan bisa dicairkan si penerima, maka terjadi tindak pidana penipuan,” kata Yahya.
Tetapi, lanjut Yahya, tindak pidana penipuan dalam pemberian cek kosong juga harus bisa dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang berkaitan dengan pasal yang diterapkan tersebut.
“Jika terjadi tindak pidana, pasal yang diterapkan itu apa 378 Penipuan, unsur-unsurnya harus terpenuhi, minimal dua alat bukti dalam unsur Pasal 378 KUHP.
Apa itu dua alat buktinya?
Ada orang sebagai subjek, ada bujuk rayu untuk mendapatkan sesuatu atau tipu muslihat, mendapat keuntungan, dan ada yang dirugikan. Jika unsur itu terpenuhi, tindak pidana itu memang ada, namun jika tidak itu bukan merupakan tindak pidana Penipuan.
Yang menjadi Yurisprudensi yang selama ini berpatokan bahwa Cek kosong adalah Pidana yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung N0. 133 K/Kr/1973 yang berbunyi. seorang menyerahkan cek bahwa dia mengetahui cek tersebut tidak ada dana nya, perbuatan itu sebagai tipu muslihat sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.