Mohon tunggu...
Andri Marpaung SH
Andri Marpaung SH Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara/Advokat/Lawyer/Konsultan Hukum, Web: www.lawyersclubs.com, Hp: 62 82272188522

Pengacara/Advokat/Lawyer dan Konsultan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan dengan Hukum di Atasnya?

6 April 2020   10:26 Diperbarui: 6 April 2020   10:47 3673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan:

Salam keadilan Pak Andri Marpaung SH, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kasih banyak karena bapak telah banyak membuat tips-tips hukum, karena dengan adanya tulisan mengenai hukum di Website Bapak yaitu www.lawyersclubs.com saya orang awam hukum sangat terbantu dan bisa belajar hukum. 

Untuk mepersingkat perkenanlkan saya Yuni Corona dari Jakarta Utara, Pak saya ingin bertannya apakah suatu hukum boleh bertentangan dengan hukum yang diatasnya dan bagaimana sebenarnya hirearki hukum itu yang berlaku di Indonesia, mohon penjelasannya pak. Terimaksih.

Baca Juga.

Jawaban: Salam keadilan dan terimakasih atas pertanyaannya Bu Yuni Corona, untuk menjawab pertanyaan ibu yang pertama mungkin yang ibu maksud adalah apakah suatu hukum yang kedudukan/hierarkinya lebih rendah boleh bertentangan dengan hukum yang kedudukan hirearkinya lebih tinggi.

bahwa secara asas hukum bahwa hukum yang kedudukannya lebih tinggi boleh menyesampingkan hukum yang kedudukannya lebih rendah sebagaimana dimaksud dalam asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya bahwa hukum yang kedudukannya lebih  tinggi mengesampingkan hukum yang kedudukannya lebih rendah, sehingga secara hukum kalau ada kententuan hukum yang bertententangan dengan ketentuan hukum diatasnya, maka ketentuan hukum yang lebih rendah dimaksud harus dikesampingkan oleh hukum yang kedudukannya lebih tinggi.

Baca Juga.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan Ibu yang kedua sistem hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Bahwa sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan selanjutnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:

Baca Juga.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas, antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.                                                                                                                                                                                                                                   Demikian jawaban dari saya Andri Marpaung SH, semoga bermamfaat, terimakasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun