Untuk menjawab pertanyaannya selanjutnya selengkapnya di website saya, yaitu:Â Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!